Spesialis Pencuri Bentor di Banda Aceh Diringkus Polisi
Foto: Rianza/HabaAceh.id“Menurut pengakuan pelaku spare part becak itu dijual dengan kisaran harga Rp700 ribu hingga paling rendah Rp150 ribu, tergantung jenisnya,” ucapnya.
Banda Aceh - Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus dua spesialis pelaku pencurian becak motor (bentor) berinisial IS (33) dan A (50). Mereka ditangkap pada Rabu (17/5) lalu.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, mengatakan kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
“Kedua pelaku telah melakukan pencurian becak di tiga lokasi berbeda, yakni di Toko Adik Abang Fotocopy, Jeulingke, di Jl. T Nyak Arif dan di Jl Tgk Diblang, Gampong Lamdingin,” ujar Fadillah dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (23/5).
Fadillah menjelaskan, aksi pencurian pertama dilakukan pada April 2023 lalu, di Toko Adik Abang Fotocopy, Jeulingke. Kala itu IS awalnya menghubungi A untuk melakukan pencurian becak.
“IS berjalan ke arah Simpang Mesra dan melihat satu unit becak R3 terparkir di pinggir jalan. Melihat ada celah, IS kemudian langsung mendorong becak tersebut menjauh dari TKP,” katanya.
Merasa sudah cukup aman, kata Fadillah, IS kemudian menghidupkannya dan membawa ke rumah A. Di sana A menyerahkan uang Rp1 juta kepada IS.
Fadillah menyebut, usai berhasil melakukan pencurian di lokasi pertama, pelaku kembali melakukan pencurian dua unit bentor di lokasi lainnya.
Dari hasil penyelidikan, kata Fadillah, petugas mendapati bentor yang telah dibongkar dan spare partnya dijual secara terpisah ke sejumlah pasar barang butut (loak) di Banda Aceh.
“Menurut pengakuan pelaku spare part becak itu dijual dengan kisaran harga Rp700 ribu hingga paling rendah Rp150 ribu, tergantung jenisnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan tiga barang bukti berupa satu unit becak tipe Yamaha Vega ZR, becak R3 merek Honda Supra Fit dan becak R3 tipe honda NF 100 LD.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.









Komentar