Serikat Pekerja Menggantung Harapan dalam Qanun Perubahan

Serikat Pekerja Menggantung Harapan dalam Qanun PerubahanFoto: Dok TUCC
Peserta diskusi publik yang digelar oleh Yayasan Trade Union Care Center (TUCC) di Banda Aceh, Selasa (23/1).

Banda Aceh - Aliansi buruh dan serikat pekerja di Aceh berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menampung aspirasi mereka dalam membahas rancangan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan. Hingga saat ini rancangan qanun perubahan tersebut belum disahkan oleh DPR Aceh. 

Harapan tersebut mengemuka dalam kegiatan diskusi publik yang digelar oleh Yayasan Trade Union Care Center (TUCC) di Banda Aceh, Selasa (23/1).

Rustam Effendi selaku pakar ekonomi Aceh yang hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut menyampaikan kondisi ketenagakerjaan mempunyai kolerasi dengan kondisi ekonomi Aceh. Dia menyarankan agar perubahan qanun ketenagakerjaan itu berdampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Aceh, maka dalam Qanun Perubahan harus mengatur empat hal.

Hal pertama menurut Rustam yaitu adanya peluang dan jaminan mendapatkan pekerjaan, kedua adanya jaminan mendapatkan pendapatan yang layak, ketiga adanya jaminan sosial, serta keempat adanya jaminan kearifan lokal, seperti pencantuman secara tegas nilai tunjangan meugang bagi pekerja, cuti peringatan tsunami serta adanya kuota minimal pekerja lokal dalam setiap rekruitmen tenaga kerja oleh perusahaan.

Sementara Kabid HI dan Jamsos Disnaker Mobduk Aceh, Riza Erwin, menyampaikan ada beberapa alasan dilakukannya perubahan Qanun Ketenagakerjaan tersebut, di antaranya untuk kepastian hukum terhadap hak kewajiban pekerja dan pengusaha, serta memperkuat perlindungan tenaga kerja dengan mengakomodir kearifan lokal serta mendukung iklim investasi di Aceh.

Diskusi Publik tersebut semakin menarik karena adanya tanggapan dan kritik konstruktif dari peserta serta narasumber tentang kondisi ketenagakerjaan di Aceh, serta persoalan ekonomi Aceh yang dalam kondisi tidak baik-baik saja.

Iklan Jamaluddin Idham

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...