Rusak Norma Adat, Ketua MAA Aceh Barat: Mari Bersatu Tolak Judi Online
Foto: Dok Diskominsa Aceh BaratMeulaboh – Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat, Nyakman, mengatakan praktik judi online yang saat ini sedang marak dapat merusak nilai–nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat.
“Judi online bukan hanya merusak nilai luhur saja, tapi juga melanggar norma–norma adat yang telah lama dijunjung tinggi di Aceh Barat serta berpotensi mengganggu kehidupan sosial, ekonomi masyarakat,” kata Nyakman, Senin (1/7).
Selain itu sebut Nyakman, judi online juga bertentangan dengan nilai–nilai Pancasila yang merupakan dasar ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Judi online adalah ancaman serius bagi kesejahteraan dan moralitas masyarakat sehingga perlu adanya kesadaran kolektif untuk menolak dan menghindar dari aktivitas yang dapat merugikan diri serta orang lain tersebut,” katanya.
Mengingat akan pentingnya menjaga keutuhan budaya dan keistimewaan Aceh kata Nyakman, dia mengajak pemerintah setempat dan semua stakeholder untuk bersinergi dalam mengatasi dan mencegah penyebaran wabah judi online di Aceh Barat.
“Keistimewaan Aceh, sebagaimana yang diatur dalam berbagai undang-undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008 harus tetap terjaga,” ujar Nyakman.
Nyakman juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Aceh Barat untuk bersatu dalam menolak segala bentuk praktik perjudian serta mendukung upaya pemerintah dan aparat keamanan dalam memberantasnya.
“Upaya ini diharapkan dapat mempertahankan nilai-nilai luhur budaya dan moralitas yang merupakan identitas bangsa Indonesia khususnya di Aceh Barat,” ujarnya.








Komentar