RSUD Aceh Singkil Resmi Berstatus Jadi BLUD

Foto: Jeki/HabaAceh.id
Penjabat Bupati Aceh Singkil, Marthunis resmikan RSUD menjadi status BLUD dengan ditandai pemotongan pita.

Aceh Singkil - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis resmi menjadikan status Rumah Sakit Umum (RSUD) setempat, sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Dengan dijadikannya status sebagai BLUD ini, RSUD Aceh Singkil diharapkan bisa lebih fleksibel dapat mengelola keuangan sendiri dan terlepas dari beberapa keterbatasan sistem anggaran keuangan pemerintah daerah," kata Marthunis, kepada HabaAceh.id, Jumat (16/6).

Menurut Marthunis, diresmikannya RSUD Aceh Singkil tersebut menjadi status BLUD, merupakan salah satu dari beberapa target program yang ingin ia capai selama menjadi Pj Bupati di Aceh Singkil.

"Ini merupakan salah satu target saya selama sebagai Pj Bupati. Semoga dengan diresmikannya rumah sakit ini sebagai BLUD, kedepannya menjadi lebih baik lagi. Karena BLUD ini adalah salah satu dari target selain nanti kita berupaya mendapatkan akreditasi paripurna atau akreditasi tertinggi nasional," ucapnya.

Marthunis menyebutkan, jika kedepannya rumah sakit tersebut mendapatkan akreditasi paripurna, bukanlah sekedar gagah-gagahan tetapi dengan BLUD membuat kita lebih fleksibel dalam upaya lompatan peningkatan pelayanan kesehatan tingkat lanjut.

“Karena rakyat Aceh Singkil berhak atas pelayanan kesehatan prima," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Direktur RSUD Aceh Singkil, dr. Mardiana Manik, setelah status RSUD ini menjadi status BLUD, semoga seluruh karyawan dan pimpinan tetap termotivasi supaya selalu semangat untuk meningkatkan kemampuan diri.

"Tetap semangat, dan saat ini kita sangat dituntut untuk berlari dalam memahami pengelolaan keuangan BLUD, mulai dari penyusunan anggaran penatausahaan, sampai ke pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan demi tercapainya visi dan misi RSUD Aceh Singkil,” pungkasnya. (Jeki)

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...