Puluhan Warga Aceh Tenggara Terjaring Razia Jilbab dan Celana Pendek

Puluhan Warga Aceh Tenggara Terjaring Razia Jilbab dan Celana PendekFoto: M. Eko Saputra/HabaAceh.id
Puluhan warga Aceh Tenggara terjaring razia tata cara berbusana muslim

Kutacane - Puluhan warga Aceh Tenggara terjaring razia pakaian ketat dan bercelana pendek di Jalan Ahmad Yani, atau tepat di depan Kantor Dinas Syariat Islam setempat, Selasa (2/4). Razia yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP/WH tersebut akan dilaksanakan selama 19 hari, sejak Selasa 2 April 2024.

Pantauan HabaAceh.id di lokasi, razia tersebut dimulai sekitar pukul 16:00 WIB hingga pukul 17:00 WIB. Para personil menghentikan pengendara yang berpotensi melanggar dalam tata cara berbusana sesuai aturan Islami.

Beberapa pengendara terlihat diarahkan untuk pendataan dan diberikan imbauan agar tidak mengulangi kesarahan serupa. Rata-rata pelanggar adalah wanita berpakaian ketat dan pria bercelana pendek. 

Kepala Dinas Syariat Islam melalui Kasi Perundang-Undangan, Andi Selian, menyebutkan razia tersebut bertujuan untuk memperketat Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2022 yang salah satunya tentang tata cara berbusana muslim.

"Ada puluhan pelanggar yang terjaring razia, rata-rata pria  menggunakan celana pendek," kata Andi kepada HabaAceh.id, Selasa (2/4).

Andi mengatakan untuk pengendara yang terjaring razia langsung diarahkan petugas untuk pendataan dan diberikan nasihat oleh petugas.

"Bagi laki-laki yang menggunakan celana pendek kita berikan kain sarung untuk langsung dipakai, dan perempuan tidak menggunakan jilbab diberikan jilbab," ungkapnya.

Andi berharap razia ini dapat membuat masyarakat lebih sadar untuk mengenakan busana muslim dalam kehidupan sehari-hari, dan menaati peraturan syariat Islam di Aceh.

"Kita berharap untuk pengendara yang  terjaring dan sudah didata untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," pungkasnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...