PT SPT Subulussalam Diduga Cemari Lingkungan, Masyarakat Minta Pertanggungjawaban
Foto: Julinar Nora Novianti/HabaAceh.idBanda Aceh - Perusahaan PT Sawit Panen Terus (SPT) di Kota Subulussalam diduga melakukan deforestasi hingga ke areal hutan lindung Kawasan Ekosistem Leuser. Perusahaan tersebut bahkan diduga tidak memiliki surat perizinan apapun, termasuk izin pembukaan lahan.
Atas dugaan tersebutlah, belasan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Pemuda Subulussalam (AMPES) berunjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh. Mereka datang untuk meminta penyelesaian dan tanggung jawab pihak perusahaan dan pemerintah atas kerusakan yang terjadi.
“Kehadiran kami di sini untuk menemukan titik terang atas permasalahan pencemaran lingkungan yang terjadi. Kami mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA untuk mengkaji ulang perusahaan tersebut,” kata koordinator aksi, Muhammad Ikhwan, Selasa (2/7).
Dugaan pencemaran tersebut bahkan disebut berimbas pada kerusakan Air Terjun Silelangit, wisata alam Subulussalam, yang mendapat award Anugerah Pesona Indonesia (API) tahun 2021. Kemudian, pembukaan lahan juga merembet pada pencemaran sungai Singgersing, di sungai itu masyarakat menggantungkan hasil tangkapan ikan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tempat wisata kami sudah tercemar, banyak pohon hanyut di sungai Singgersing sehingga masyarakat tidak bisa mencari ikan,” katanya.
Perusahaan yang telah beroperasi sejak Juli 2023 itu turut menimbulkan interaksi negatif antara satwa liar dan manusia, karena hewan lindung mulai turun ke pemukiman warga.
Padahal kata Ikhwan, masyarakat setempat sudah pernah mencoba melaporkan hal tersebut ke pihak keamanan Polres Subulussalam. Bukannya mendapat atensi baik, massa aksi malah dihadapkan dengan berbagai intimidasi, termasuk larangan demonstrasi.
“Kami menduga pemerintah Subulussalam menerima suap atau bekerja sama dengan PT SPT,” tuturnya.
Dugaan Operasi Perambahan Ilegal dan Pengrusakan Tutupan Hutan
Temuan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, menyebutkan hingga satu tahun PT SPT berdiri, perusahaan tersebut belum memiliki dokumen perizinan apapun sampai saat ini. Parahnya lagi, sebelumnya dokumen perizinan dikeluarkan, perusahaan telah melakukan berbagai aktivitas yang kemudian Walhi Aceh menyimpulkan jika itu masuk dalam ranah ilegal.
Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin mengatakan, berdasarkan dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha yang Walhi Aceh peroleh, luas lahan PT SPT mencapai 1.275,3 hektare, yang dikeluarkan pada 30 Mei 2024. Sementara aktivitas land clearing sudah berlangsung sekitar satu tahun lebih.
“Padahal PT SPT saat itu belum ada dokumen izin apapun, seharusnya perusahaan belum berhak melakukan aktivitas, termasuk land clearing,” kata Ahmad Shalihin.
Shalihin menyebutkan jika dari analisis spasial yang dilakukan Walhi Aceh, pembukaan lahan telah berlangsung sejak Maret 2023 dan semakin masif hingga akhir 2023 lalu. Luas lahan yang sudah terbuka hingga April 2024 bahkan telah mencapai 1.706 hektare lebih.
“Sehingga kami menduga itu menjadi faktor penyebab terjadinya pencemaran air di beberapa sungai di Kecamatan Daulat, Kota Subulussalam,” katanya.
Di sisi lain, berdasarkan pemantauan yang dilakukan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (Yayasan HAkA) melalui interpretasi secara visual manual citra satelit, ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan sehingga menyebabkan kehilangan tutupan hutan seluas kurang lebih 14 hektare pada kawasan hutan lindung di sekitar Desa Cipar-pari Timur, Namo Buaya, Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Menurut Manager Legal & Advokasi Fahmi Muhammad, pembukaan lahan dalam kawasan hutan lindung bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tapi juga merusak ekosistem hutan yang penting bagi keberlanjutan lingkungan.
“Sejauh ini masyarakat mengeluhkan kondisi air sungai yang berubah menjadi keruh, diduga akibat aktivitas pembukaan lahan. Dikhawatirkan pembukaan lahan ini akan berdampak pada hal yang lebih besar,” kata Muhammad Fahmi.
Pemerintah Sebut PT SPT Belum Melaporkan Izin
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pendaftaran Hak Tanah Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah (BPN Kanwil) Aceh, T. Pitra Mulia mengatakan hingga saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT SPT.
Selain itu, dia menyebutkan jika berdasarkan informasi yang didapatkan, pihak PT SPT belum pernah melaporkan terkait penerbit surat HGU kepada BPN Aceh.
“Informasi yang kami terima, Pemerintah Subulussalam belum pernah menandatangani surat izin usaha, nanti ini akan kita luruskan juga,” kata Pitra.
Meski demikian, Pitra belum berani memastikan apakah kegiatan PT SPT tersebut masuk dalam ranah ilegal atau tidak. Sebab menurutnya, hal tersebut bukan tanggung jawabnya.
“Surat HGU itu diberikan apabila syarat-syarat formilnya sudah terpenuhi. Artinya bagaimana dia menguasai lahan, telah melalui peraturan perundang-undangan atau tidak, itu yang harus dibuktikan,” pungkasnya.









Komentar