PPTK dan Pejabat Pengadaan Wastafel Disdik Aceh Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Foto: Julinar Nora Novianti/HabaAceh.idBanda Aceh - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pejabat pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi untuk penanganan virus corona atau Covid-19 di SMA, SMK dan SLB di seluruh Aceh dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan wastafel tersebut.
Kedua terdakwa tersebut yakni Mukhlis selaku pejabat pengadaan, dan Zulfahmi selaku PPTK. Sementara terdakwa lainnya, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri telah dituntut selama tujuh tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi yang sama.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Sutrisna, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim ketua Zulfikar, didampingi M. Jamil dan R Deddy Haryanto di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Kamis (14/11).
Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut agar terdakwa ditahan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU dalam persidangan.
Penuntut umum juga menuntut agar terdakwa dilakukan penahanan di dalam rumah tahanan. Sedangkan pledoi terhadap terdakwa dijadwalkan berlangsung pekan depan, Rabu, 20 November 2024 bersama terdakwa lainnya Rachmat Fitri selaku Kadisdik Aceh.
Sebelumnya diberitakan, ketiga terdakwa Rachmat Fitri, Mukhlis dan Zulfahmi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar dalam pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp45 miliar yang digunakan untuk membuat 401 wastafel di seluruh Aceh. Namun, dalam pelaksanaannya, hanya 390 wastafel yang dibangun.
JPU menyebutkan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp135 juta yang diperoleh dari para peminta paket pekerjaan, dengan rincian Rp1 juta untuk nilai kontrak di bawah Rp100 juta, dan Rp1,5 juta untuk nilai kontrak di atas Rp100 juta.
“Terdakwa Mukhlis bersama Rahmat Fitri dan Zulfahmi telah melakukan memperkaya diri sendiri atau korupsi dengan kelebihan pembayaran. Uang tersebut nantinya dibagi-bagi kepada orang yang membantu menyiapkan dokumen penawaran ini,” kata JPU dalam sidang dakwaan, Jumat (20/9).










Komentar