Polres Aceh Tengah Ungkap 5 Kasus Narkoba di Awal 2025
Foto: Humas Polres Aceh TengahTakengon - Gerak cepat (Gercep) dalam kurun waktu 18 hari Satuan Reserse Narkotika (Satreskoba) Polres Aceh Tengah, berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika.
Bahkan dalam Januari 2025 ini, polisi turut mengamankan 12.59 gram sabu-sabu dan lima orang tersangka.
"Sejak 1-18 Januari 2025 ini kita sudah berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba. Dan lima orang tersangka juga telah diamankan," kata Satreskoba Aceh Tengah, Iptu Fakhrurrazi, Senin (20/1).
Menurutnya, dari lima tersangka yang telah diamankan dua orang merupakan warga Takengon dan tiga orang warga Bener Meriah.
"Semua yang diamankan adalah laki-laki dewasa. Kelima kasus ini juga masih dalam proses penyidikan," ujar Fakhrurrazi.
Ia juga menyebutkan, masing-masing tersangka dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Fakhrurrazi menyampaikan, keberhasilan pihaknya dalam mengungkapkan kasus narkoba tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Dalam memberantas peredaran narkoba didaerah penghasil ikan depik ini, Satreskoba Polres Aceh Tengah mengajak masyarakat turut berperan memberantas peredaran narkoba.
“Jika ada informasi terkait penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan kepada kami. Bersama kita putus mata rantai peredarannya” tutup Iptu Fahrurrazi.









Komentar