Polisi Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal di Aceh Utara

Polisi Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal di Aceh UtaraFoto: Dok untuk HabaAceh.id
Lokasi eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara.

Lhokseumawe – Jajaran Polres Lhokseumawe mengungkap kasus eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, Kamis (16/1). 

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pelaku berinisial B (45), yang berprofesi sebagai nelayan.  

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. 

“Kami menerima informasi adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati kegiatan eksploitasi minyak mentah tanpa izin,” kata Yudha melalui keterangan diterima, Jumat (17/1).

Pelaku diketahui melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah. Minyak tersebut kemudian disedot dan ditampung dalam kolam buatan, sebelum dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Aktivitas ini diketahui telah berlangsung selama dua minggu.  

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.  

Yudha menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp60 miliar.  

Yudha juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar agar dapat menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” ujarnya.

"Kasus ini menjadi peringatan tegas terhadap tindakan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin yang berdampak negatif bagi negara dan lingkungan," tegasnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...