Polisi Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Dugaan Kayu Ilegal ke Kejaksaan Lhokseumawe

Polisi Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Dugaan Kayu Ilegal ke Kejaksaan LhokseumaweFoto: Dok Polres Lhokseumawe
Polisi Limpahkan Barang Bukti Kayu Ilegal ke Kejaksaan Lhokseumawe

“Penyidik juga menyerahkan barang bukti satu unit mobil dump Colt warna kuning yang digunakan tersangka untuk mengangkut kayu ilegal, serta sebanyak 143 keping kayu hutan jenis Merbo dan Meranti Merah,” kata AKBP Henki.

Lhokseumawe - Tim penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan berkas perkara tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan pengangkut kayu ilegal ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis (23/11/2022).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, menyatakan pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara terhadap kedua tersangka FF dan KA dinyatakan lengkap (P21).

“Penyidik juga menyerahkan barang bukti satu unit mobil dump Colt warna kuning yang digunakan tersangka untuk mengangkut kayu ilegal, serta sebanyak 143 keping kayu hutan jenis Merbo dan Meranti Merah,” kata AKBP Henki.

AKBP Henki mengatakan, kedua tersangka terlibat perkara tindak pidana setiap orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap oleh anggota Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe di Jalan Elak Krueng Mane-Buket Rata Desa Alue Awe, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe pada Rabu 19 Juli 2022 sekitar pukul 03.45 WIB.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf a dan b Pasal 12 huruf d dan e, Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Subs Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana. (Mulyadi)

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...