Pimpinan DPRA Rapat Banmus Tetapkan Jadwal Pergantian Pon Yaya

Pimpinan DPRA Rapat Banmus Tetapkan Jadwal Pergantian Pon YayaFoto: Dok, istimewa

Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merespons cepat surat usulan pergantian Ketua DPRA sisa masa jabatan 2019-2024 yang diusulkan oleh Partai Aceh (PA).

Tak berselang hari, Pimpinan DPRA langsung mengagendakan rapat Badan Musyawarah (Banmus), yang akan berlangsung nanti malam, Senin (25/9) sekitar pukul 20.30 WIB.

Wakil Ketua DPRA, Dalimi, mengatakan keputusan rapat Banmus yang akan dilaksanakan nanti malam merupakan hasil kesepakatan pimpinan DPRA bersama para pimpinan fraksi. 

“Hasil rapat pimpinan DPRA dengan para ketua fraksi itu sudah ada keputusan bahwa pergantian ketua itu dilaksanakan secepatnya,” kata Dalimi kepada HabaAceh.id saat dikonfirmasi.

Dalimi menjelaskan, dalam Banmus nanti pihaknya akan menentukan kapan jadwal paripurna pergantian Pon Yaya dari jabatan Ketua DPRA.

“Di Banmus itu yang akan menentukan kapan jadwal paripurna pergantiannya (Zulfadhli menggantikan posisi Pon Yaya sebagai Ketua DPRA),” ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA), Muzakir Manaf alias Mualem mencopot Pon Yaya dari jabatan Ketua DPRA.

Sebagai pengganti Mualem menunjuk Zulfadhli sebagai Ketua DPRA sisa masa jabatan 2019-2014. 

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP PA, Faisal Saifuddin, mengatakan surat usulan pergantian Ketua DPRA tersebut telah diserahkan kepada pimpinan DPR Aceh pada Senin (25/9) tadi pagi.

“Ia betul (surat pergantian Pon Yaya dari Ketua DPRA), tadi pagi diantar,” kata Faisal kepada HabaAceh.id.

Menurut Faisal, pergantian tampuk tertinggi pimpinan DPRA Aceh tersebut merupakan perintah langsung dari Mualem. Selain itu, kata dia, pergantian tersebut juga merupakan hal yang wajar dan rutin dilakukan. 

“Iya (perintah Mualem) dan itu ada tandangan Mualem,” ujarnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...