Kasus Korupsi Lahan Gedung Zikir NAIC

Penangkapan Kadis PUPR Banda Aceh Jadi Pintu Masuk Ungkap Aktor Lain

Penangkapan Kadis PUPR Banda Aceh Jadi Pintu Masuk Ungkap Aktor LainFoto: Dokumen HabaAceh
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani

Banda Aceh - Penangkapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banda Aceh, M. Yasir, disebut dapat menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap aktor lain di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC), di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. 

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, turut mengapresiasi pihak kepolisian atas penangkapan tersebut.

"Memang sejak awal ada upaya-upaya tertentu. Tersangka yang saat ini ditangkap (M Yasir) menurut kami pintu masuk sebenarnya terkait membuka siapa aktor-aktor lain yang menikmati aliran dana tersebut," kata Askhalani kepada HabaAceh.id, Selasa (8/8).

Askhalani menjelaskan, perkara dugaan korupsi pengadaan lahan gedung Zikir NAIC itu sudah dilaporkan sejak 2019 lalu. Namun, kasus ini sempat tersendat selama dua tahun dan baru diproses lagi pada 2022.

Sejak proses pengungkapan kasus polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Keuchik Gampong Ulee Lheue, DA (52), bersama Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue, SH. Tersangka ketiga adalah M Yasir.

Askhalani menduga korupsi pengadaan lahan zikir NAIC dilakukan secara sistematis. Apalagi lahan yang dibeli adalah laut, sehingga sangat tidak masuk akal.

"Pertama ada semacam mark up harga. Setelah itu kita lihat ternyata yang terjadi tidak hanya mark up, tapi ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan orang lain, padahal orang itu sudah tidak ada karena korban tsunami. Artinya memang fiktif," jelasnya.

Menurut dia, uang untuk pembangunan gedung zikir NAIC yang merupakan insiatif mantan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman itu awalnya berjumlah Rp6,5 miliar lebih.

Namun, akibat Covid-19 anggaran tersebut dipangkas dan dialokasikan ke lokasi lain untuk pembangunan jalan dan pembayaran ganti rugi lahan tanah di daerah kawasan Seutui. Sehingga anggaran pembangunan gedung Zikir NAIC hanya sempat digunakan sebesar Rp1 miliar lebih untuk pembebasan lahan.

"Pembayaran ganti rugi inilah yang membuat curiga banyak orang. Karena memang yang dibeli itu kan laut yang diklaim mempunyai pemiliknya. Tapi pemiliknya kalau dilihat dari rentetan peristiwa sudah meninggal," jelasnya.

Selanjutnya, tambah Askhalani, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh juga menemukan fakta uang Rp1 miliar itu dikelola dengan tidak tepat. Kecurigaan ini belakangan mengarah kepada M Yasir yang kala itu menjabat sebagai PPTK serta Kabid Pembangunan dan Penata Ruang Dinas PUPR Banda Aceh.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Kadis PUPR Banda Aceh, M. Yasir atas dugaan keterlibatan kasus korupsi pembebasan lahan gedung NAIC, Senin (7/8). Saat ditangkap, M. Yasir masih menggunakan pakaian dinas.

Iklan Jamaluddin Idham

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...