Pemerintah Terbitkan Perpres Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19
Foto: KemkesJakarta - Pemerintah mengeluarkan peraturan resmi tentang pengakhiran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023. Kebijakan ini diterbitkan sejalan dengan status pandemi COVID-19 yang telah dinyatakan berakhir, dan status faktual COVID-19 telah berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia.
“Perlu dilakukan pengaturan pengakhiran penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dilakukan pada masa pandemi,” bunyi pertimbangan Perpres yang baru saja dirilis secara resmi di laman Setkab.go.id, Senin (7/8).
Terbitnya Perpres tersebut sekaligus mengakhiri masa tugas dan juga membubarkan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
“Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ketentuan Perpres.
Lebih lanjut ditegaskan dalam Perpres, obat dan vaksin COVID-19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan vaksin COVID-19 ini diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Perka BPOM).
Sementara terkait kebijakan yang membahayakan perekonomian nasional serta sistem keuangan untuk penanganan pandemi sebelum berlakunya Keppres 17/2023, dinyatakan masih tetap berlaku hingga terpenuhi hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, sejumlah produk hukum terkait penanganan COVID-18 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Peraturan yang dimaksud yaitu Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang KPCPEN sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 108 Tahun 2020 serta Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021, Perpres Nomor 50 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 33 Tahun 2022.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup Perpres 48/2023 yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023.











Komentar