Pelanggar Lalulintas di Kota Langsa Meningkat Pasca Diterapkannya E-Tilang

Pelanggar Lalulintas di Kota Langsa Meningkat Pasca Diterapkannya E-TilangFoto: istimewa
Beberapa pemotor yang melanggar lalu lintas diberikan peringatan petugas Satlantas Polres Langsa

"Tetap (lakukan). Karena tujuannya satu, yakni demi keselamatan bersama dan menjadikan Kota Langsa, kota tertib berlalulintas," ujarnya

Langsa - Tingkat pelanggaran lalulintas di Kota Langsa kian meningkat. Peningkatan mulai terlihat pasca ditiadakannya sistem tilang manual terhadap pelanggar di jalan raya. 

Kepala Satuan Lalu lintas (Kasat Lantas) Polres Langsa, AKP Ritian Handayani membenarkan jika tingkat pelanggaran lalu lintas di Kota Langsa meningkat sejak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan dan menetapkan sistem tilang elektronik atau ETLE.

Ritian mengaku, pelanggaran lalulintas oleh pengguna jalan di Kota Langsa paling banyak ditemukan terhadap para pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara, dan menggunakan atau bermain handphone.

"Selebihnya, tidak menggunakan helm ketika mengendarai sepeda motor. Dan berboncengan lebih dari yang telah di tetapkan," kata Kasat Lantas Polres Langsa AKP Ritian Handayani, kepada wartawan, Senin (14/11).

Padahal, kata Kasat, secara peraturan yang berlaku, para pengendara baik itu sepeda motor maupun mobil wajib mematuhi peraturan dalam berlalulintas, hal itu bertujuan untuk menjaga keselamatan dalam berkendara.

Ritian menilai, masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat, khususnya para pengendara roda dua dan tiga, menjadi salah satu faktor penyebabnya.

Namun demikian, Ritian mengaku sistem tilang ETLE belum dapat sepenuhnya diterapkan di Kota Langsa, meskipun tingkat pelanggaran di wilayah tugasnya tersebut saat ini sudah mulai meningkat.

"ETLE belum bisa diterapkan sepenuhnya, dikarenakan masih dimonitor di Polda Aceh. Walaupun begitu, kami terus melakukan sosialisasi dan menegur pengguna jalan yang melanggar, sembari memberikan blanko terhadap pelanggar," katanya.

Dia menambahkan, umumnya masyarakat mau mentaati aturan lalulintas bukan dikarenakan sadar akan kewajiban yang mesti dilakukan ketika berkendara. 

Namun, kata dia, kebanyakan dari mereka mau menaati aturan lalu lintas ketika ada polisi. Menurutnya, penting untuk masyarakat mengetahui alasan pengendara wajib mematuhi peraturan saat berkendara, salah satunya adalah untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.

"Salain itu, jika hal yang tidak diinginkan terjadi (kecelakaan), tidak terlalu fatal. Sebab kita menggunakan pelindung, seperti helm dan sabuk pengaman. Jadi, jangan takut ketika ada polisi. Tapi takutlah akan keselamatan diri dan juga orang lain. Terlebih, terhadap pengendara sepeda motor yang posisinya berboncengan, kesemuanya itu mesti memakai helm untuk menjaga selamat," katanya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pengendara agar tetap selalu mematuhi tata tertib lalulintas saat berkendara, guna menjaga keselamatan diri dari sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.

Ritian mengaku pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terhadap para pengendara di Kota Langsa. Di samping untuk menekan tingkat kecelakaan yang terjadi, itu dilakukan pihaknya guna mewujudkan Kota Langsa menjadi salah satu kota di Aceh yang masyarakatnya tertib berlalulintas.

"Tetap (lakukan). Karena tujuannya satu, yakni demi keselamatan bersama dan menjadikan Kota Langsa, kota tertib berlalulintas," ujarnya. [Zulfitra]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...