Panwaslih Pilkada Aceh Barat Buka Posko Pengaduan Kesalahan Data Coklit
Foto: Dok Panwaslih Aceh BaratMeulaboh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Barat membuka posko pengaduan apabila ada kesalahan data dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit).
Komisioner Panwaslih Aceh Barat, Orian Saputra mengatakan, proses Coklit sudah mulai dilakukan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sejak Senin (24/6) lalu dan akan selesai pada Rabu (24/7) mendatang.
“Hari ini pencoklitan sudah dilakukan oleh petugas Pantarlih dan kita akan melakukan pengawasan secara langsung di lapangan. Tidak hanya itu, kita juga membuka posko pengaduan tentang temuan data yang tidak sesuai,” kata Ori, Jumat (28/6).
Ori mengatakan, sebagai pengawas pihaknya harus memastikan data pemilih yang dihimpun oleh petugas benar dan tidak ganda.
“Baik juga yang sudah meninggal dunia jangan sampai datanya masih masuk dan tercatat sebagai pemilih. Pemilih ganda yang dimaksud adalah bisa memilih dua tempat karena datanya tercatat di dua tempat. Posko pengaduannya berada di kantor Kesbangpol Aceh Barat,” katanya.
Ori juga menegaskan prajurit TNI dan Polri yang sudah pensiun atau purnawirawan, maka akan menjadi bagian dari pemilih dan berhak untuk memberikan suaranya pada Pilkada 2024 ini.
“Kami meminta kepada KIP Aceh Barat untuk menginstruksikan petugas Pantarlih melakukan pencoklitan data sesuai dengan aturan serta harus rinci dan tidak boleh asal-asalan,” ujar Ori.










Komentar