Operasional Dihentikan, MS Jantho Tetapkan SPBU Indrapuri Milik Juliati Binti M. Yacop
Foto: HabaAceh.idRincian nilai objek perkara warisan antara Juliati Binti M. Yacob dengan Rizki Bin Marwan sebesar Rp 19 miliar. Pengadilan memutuskan, 55 persen atau Rp.10,4 miliar merupakan milik Juliati (pemohon) dan 44 persen atau Rp 8,5 miliar milik Rizki Bin Marwan (termohon).
Aceh Besar - Mahkamah Syariah (MS) Jantho, Aceh Besar mengeksekusi objek perkara harta warisan atas nama pemohon (penggugat) Juliati Binti M.Yacob dengan termohon (tergugat) Rizki Bin Marwan, di Indrapuri, Aceh Besar, Senin (6/1). Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Ketua MS Jantho, M. Redha Vahlevi.
Salah satu objek sengketa yakni SPBU No.14-233 408 Jalan Banda Aceh - Medan, Indrapuri, Aceh Besar. Sebelumnya, SPBU tersebut dikuasai oleh termohon Rizki Bin Marwan dan keluarga, anak kandung dari abang laki-laki pemohon (Juliati).
Eksekusi tersebut turut dijaga puluhan anggota kepolisian dan TNI serta dihadiri kuasa hukum kedua pihak. Operasional SPBU juga dihentikan. "Sejak penetapan eksekusi ini, SPBU diminta dikosongkan terlebih dahulu sebelum ada pemberitahuan dari pemiliknya yakni Ny. Juliati Binti M. Yacop," kata Ketua MS Jantho, Redha Vahlevi sesuai bunyi dalam penetapan eksekusi.
"Dihitung mulai keputusan dan penatapan ahli waris ini dibacakan, operasional SPBU selanjutnya di bawah kepemilikan Juliati. Penjualan atau hasil dari SPBU ini sebelumnya, kedua pihak diminta untuk saling koordinasi, bagaimana pembagiannya," ujar M. Redha.
Selain SPBU Indrapuri, objek lain yang disengketakan terletak di Kabupaten Pidie terdiri dari sebidang tanah, SPBU di Kota Sigli serta beberapa ruko. Dalam keputusan MA, sepetak tanah di lokasi SPBU dan beberapa ruko di Kota Sigli jatuh ke tangan Juliati, sementara SPBU diputus tetap di bawah kepemilikan termohon (Rizki Bin Marwan).
Rincian nilai objek perkara warisan antara Juliati Binti M. Yacob dengan Rizki Bin Marwan sebesar Rp 19 miliar. Pengadilan memutuskan, 55 persen atau Rp.10,4 miliar merupakan milik Juliati (pemohon) dan 44 persen atau Rp 8,5 miliar milik Rizki Bin Marwan (termohon).
Antara pemohon dengan termohon tersebut merupakan anak dan cucu almarhum M. Yacob dan almarhum Hj. Jamilah, pengusaha asal Pidie. Saat meninggal dunia, mereka meninggalkan dua anak yakni, Marwan ayah dari Rizki (pemohon) dan Juliati (termohon). Setelah Marwan yang juga abang kandung Juliati meninggal dunia, sejumlah harta tersebut, dominan dikuasai oleh Rizki anak Marwan atau keponakan kandung dari pemohon (Juliati). Sehingga terjadilah gugat menggugat di pengadilan.
Kuasa hukum termohon, Rasminta Sembiring, mengatakan eksekusi ini dilakukan setelah melalui proses hukum perdata yang cukup panjang sejak tahun 2011. Sebelumnya, kata Rasminta, permohonan pertama di tingkat MS Jantho, hakim mengabulkan permohonan pemohon, lalu termohon banding ke MS Aceh.
"Di tingkat banding (MS Aceh) hakim mengabulkan permohonan termohon atau membatalkan putusan MS Jantho. Setelah itu, pemohon kasasi lagi ke MA," ujar Rasminta.
Di tingkat kasasi MA, permohonan kasasi pemohon dikabulkan oleh majelis hakim dan menguatkan kembali putusan pertama di MS Jantho. Baru lah berkekuatan hukum tetap dan hari ini dieksekusi," kata Rasminta Sembiring yang turut hadir di lokasi SPBU Indrapuri.









Komentar