Oknum Polisi Aceh Timur akan Disanksi Jika Terbukti Selingkuhi Istri TNI
Foto: Istimewa"Kalau terbukti akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy saat dikonfirmasi HabaAceh.id
Banda Aceh — Seorang oknum anggota Polres Aceh Timur berinisial MH akan dikenakan sanksi jika terbukti terlibat kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang istri anggota TNI. Saat ini kasus tersebut tengah dalam penyelidikan Bidang Propam Polda Aceh.
Menurut Winardy, jika terbukti bersalah MH akan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan kepala kepolisian (Perkap) Kapolri terkait pelanggaran anggota polisi.
"Kalau terbukti akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy saat dikonfirmasi HabaAceh.id, Rabu (23/11).
Winardy menyebutkan, Bidang Propam Polda Aceh akan menggelar perkara untuk menentukan bagaimana tindak lanjut dari kasus tersebut.
"Nanti akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut masuk ranah kode etik atau disiplin atau tidak memenuhi unsur (tidak dapat dilanjutkan) sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polres Aceh Timur berinisial MH dilaporkan ke Propam Polda Aceh karena diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan salah satu istri anggota TNI yang bertugas di Banda Aceh.
"Kita menerima pengaduan dari salah satu anggota TNI di Banda Aceh yang menyatakan bahwa istrinya berselingkuh dengan oknum anggota Polres Aceh Timur," kata Winardy, Selasa (22/11).
Winardy mengatakan, kasus yang menjerat seorang anggota berpangkat brigadir polisi kepala (Bripka) itu dilaporkan oleh salah seorang anggota TNI-AD Kodam IM berinisial SDH pada Jumat 28 Oktober lalu.






Komentar