MaTA Pertanyakan Komitmen Review dan Probity Audit Inspektorat Aceh dengan KPK

Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mempertanyakan komitmen Inspektorat terhadap review dan probity audit 33 paket pengadaan barang dan jasa (BPJ) proyek strategis Aceh, yang telah disepakati antara Pemerintah Aceh dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya hingga 62 hari sejak kesepakatan dilakukan dengan KPK pada Rabu, 7 Agustus 2024 lalu, belum ada penyampaian hasil oleh Inspektorat Aceh.
"Dan KPK menagih kesepakatan tersebut," kata Alfian dalam siaran pers yang diterima HabaAceh.id, Senin (4/11).
Sebelumnya, Pemerintah Aceh melakukan pembahasan dan koordinasi bersama KPK atas 33 paket pengadaan BPJ proyek strategis Aceh dengan SK Gubernur Nomor 600/728/2024. Pembahasan dan koordinasi itu berlangsung selama dua hari, yaitu Rabu-Kamis, 7-8 Agustus 2024.
Dalam pembahasan tersebut kemudian melahirkan kesepakatan untuk melakukan review, yang akan dilakukan oleh Inspektorat Aceh selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Namun, hingga 8 Oktober 2024, review yang diharap tak kunjung dipenuhi. Hal tersebut diketahui setelah Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK melalui surat Nomor: B/6518/KSP/.00/70-72/10/2024 menagih hasil review dan probity audit pada 8 Oktober 2024 lalu.
"Jadi kalau kita pelajari dan analisa atas permintaan KPK tersebut, menagih atas apa yang telah disepakati sebelumnya, dimana Inspektorat Aceh belum menyerahkan hasil review atas proyek strategis (yang dimaksud)," kata Alfian.
Dia kemudian merincikan beberapa review proyek strategis yang dimaksud, yaitu sanggahan dan sanggah banding pada proyek revitalisasi cagar budaya pembangunan sarana dan prasarana situs sejarah Makam Habib Bugak di Bireuen.
Selanjutnya, review atas UPTD PLUT KUMKM Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh, review atas revitalisasi perencanaan proyek pembangunan bungker dan penunjang lainnya di Rumah Sakit Zainal Abidin, dan hasil probity audit terhadap lima proyek strategis daerah dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan.
"Kelima review atas revitalisasi terhadap 25 proyek strategis pada kontrak dan memastikan terhadap tahapan proses pengadaan berjalan," kata Alfian.
Alfian khawatir kesepakatan tersebut tidak dapat berjalan sesuai yang diinginkan. Dia bahkan menduga Inspektorat Aceh berpeluang melakukan hasil kesepakatan yang dapat mengaburkan hasil, sehingga tidak sesuai fakta pada proyek daerah tersebut.
"Mengingat ke-33 proyek tersebut dalam tahapan pekerjaan," kata Alfian lagi.
MaTA turut meminta Pj Gubernur Aceh untuk mengawasi hasil review dan audit yang dilakukan Inspektorat Aceh. Diharapkan hasil yang dilakukan tidak dimanipulasi dan bermasalah hukum di kemudian hari.
"MaTA sendiri tetap melakukan koordinasi dengan KPK atas penagihan review dan audit tersebut kepada Pemerintah Aceh melalui inspektorat Aceh, sehingga sistem perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan sektor pengadaan barang dan jasa di Aceh bebas dari korupsi," kata Alfian.
Komentar