Mantan Keuchik di Aceh Jaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Redistribusi Sertifikat Tanah

Mantan Keuchik di Aceh Jaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Redistribusi Sertifikat TanahFoto: Humas Kejati Aceh
Mantan Keuchik Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya ditahan terkait kasus korupsi redistribusi sertifikat tanah, Rabu (22/5).

Banda Aceh - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menetapkan M selaku mantan Keuchik Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya terkait kasus korupsi pada penerbitan redistribusi sertifikat tanah tahun 2016.

Kasintel Kejari Aceh Jaya, Dedi Saputra, mengatakan M akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang.

“Dia ditahan terkait kasus korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah tahun 2016 dengan total luas tanah sebesar 506 hektare lebih,” kata Dedi, Rabu (22/5).

Akibatnya, kata Dedi, dari kasus tersebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp12 miliar berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat No: 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023.

M akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...