Breaking News

Kisah Rumah Tua Milik Buruh Perusahaan Pupuk Iskandar Muda

Kisah Rumah Tua Milik Buruh Perusahaan Pupuk Iskandar Muda

Nurdin tak kuasa membangun rumah baru bagi keluarganya. Statusnya yang masih kontrak dengan penghasilan seadanya, tidak mencukupi untuk membeli bahan guna mengganti kayu-kayu lapuk yang sudah dimakan usia.

Lhokseumawe - Atap rumbia di rumah Herlina tak lagi utuh. Di sana sini daun anyaman penutup bubung itu sudah terlihat berlubang yang dengan tegas menuding langit. Kala panas, sinar matahari kerap masuk dari celah lubang-lubang itu. Begitu pula ketika hujan, Herlina dan keluarga pun tak jarang kebasahan.

Dinding rumah ukuran 6x4 yang ditempati Herlina itu pun tak lagi perkasa. Rayap sekonyong-konyong telah membuat sarangnya di sana. Padahal, dinding itu antaranya berbahan pohon kelapa. Sementara sisanya merupakan anyaman bambu yang sudah mulai lapuk dimakan usia.

Rumah yang berada di Gampong Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara itu sudah ditempati Herlina bersama sang suami, Nurdin, selama 12 tahun lewat. Tiga anak-anaknya pun tumbuh besar di rumah yang tak jauh dari kompleks perumahaan karyawan perusahaan besar pembuat pupuk di Aceh Utara, PT PIM.

Suami Herlina, Nurdin, belum mampu mengganti bubungan atap mereka yang kian rapuh. Namun, dia mencoba melindungi keluarganya dari terik matahari dan guyuran hujan dengan menambah seng-seng bekas di bawah atap rumbia. Nurdin yang bekerja sebagai buruh PT PIM juga mengakali atapnya dengan terpal biru seadanya agar ketika mereka rebahan, keluarganya tak lagi melihat awan hilir mudik di langit.

Nurdin kini berusia 38 tahun. Sejak pria asli Lombok itu menikah dengan Herlina, mereka dibolehkan numpang hidup di atas tanah keluarga Herlina. Saat ini, Nurdin bekerja sebagai pemotong bunga di PT Pupuk Iskandar Muda.

Status Nurdin hanya kontrak dengan gaji kotor Rp3 juta per bulannya. Kontrak tersebut biasanya diperpanjang selama enam bulan sekali. Dengan penghasilan sebesar itu, Nurdin belum mampu membangun rumah baru bagi keluarganya.

Herlina berdiri di depan rumahnya di Gampong Paloh Gadeng, Aceh Utara. Foto: Mulyadi/HabaAceh.id

 

Herlina tidak serta merta duduk manis di rumah. Dia mencoba membantu sang suami dengan menerima upah jadi pembuat batu bata. Herlina bakal diganjar uang sebesar Rp60 ribu ketika berhasil mencetak batu bata sebanyak 10 ribu biji.

"Itu pun selesai tiga hari baru mendapat Rp60 ribu," kata Herlina kepada HabaAceh.id, Senin (21/8).

Kendati keduanya telah berupaya keras untuk bekerja, tetapi rumah yang berdiri di atas tanah keluarga besar Herlina itu belum juga bersalin rupa. Nurdin sempat mengajukan permohonan rumah bantuan kepada PT PIM. Namun urusan permohonan tersebut terganjal di administrasi surat menyurat tingkat desa. Sang kepala desa enggan mengeluarkan sepucuk surat "keramat" untuk keluarga Nurdin mengiba rumah dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Saya belum mengajukan permohonan bantuan rumah ke PT PIM, baru meminta surat dari keuchik (kepala desa). Namun di saat itu, keuchik mengatakan kalau suami masih muda tidak boleh minta bantuan rumah," ungkap Herlina.

Dia menyebutkan syarat memperoleh surat permohonan bantuan rumah baru dikeluarkan ketika pemohon berusia 40 tahun ke atas. Ini membutuhkan waktu dua tahun lagi, jika ditilik dari usia Nurdin saat ini. 

Menurut Herlina jika menunggu waktu dua tahun, maka rumah yang ditempatinya tersebut dikhawatirkan telah "memeluk tanah". 

Status sang suami sebagai buruh di PT PIM juga membendung kesempatan Herlina dan keluarga mendapat bantuan dari pemerintah. Padahal bantuan itu dapat dipergunakan untuk memperbaiki dinding-dinding rumah yang sudah rapuh. 

Alih-alih mendapat perhatian dari pemerintah, Herlina bahkan sama sekali belum pernah merasakan sepotong rupiah pun dari dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang belakangan populer di Indonesia. 

Dia juga mengaku tidak pernah mendapat jatah bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikhususkan bagi keluarga miskin seperti dirinya.

Anak-anak Herlina dan Nurdin pun belum pernah mendapat bantuan beasiswa meski sudah duduk di bangku kelas empat sekolah dasar. 

Dia berharap sang suami segera diangkat menjadi karyawan di PT PIM agar mendapat penghasilan tetap.

"Saya sangat menginginkan suami saya itu ditetapkan sebagai karyawan sehingga ada penghasilan tetap. Kontrak itu tidak tentu," harap Herlina.

Terkait kondisi keluarga Nurdin tersebut, Keuchik Paloh Gadeng, Syurkani buka suara. Dia mengatakan Nurdin sebenarnya pernah mendapat tawaran bantuan rumah dari seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Namun, saat itu, Nurdin belum memiliki tanah sehingga rumah bantuan tersebut urung dibangun.

"Baru-baru ini Herlina sudah ada tanah hibah dan untuk pengurusan sudah selesai. Jadi saat itu belum bisa dibangun rumah lantaran belum ada tanah,” kata Syurkani, Selasa (22/8).

Dia pun berdalih surat permohonan yang diajukan keluarga Nurdin tidak dapat dikeluarkan lantaran terganjal aturan. Menurutnya, surat "keramat" untuk mendapatkan bantuan rumah baru boleh dikeluarkan kepala desa saat pemohon berusia 45 tahun, selisih lima tahun dari apa yang disampaikan Herlina.

"Aturan itu dari PT PIM sendiri dan kami pun hanya menjalankannya saja. Terkecuali ada rumah yang sudah roboh dan sudah parah, itu tidak memandang dalam aturan," tambah Syurkani.

Syurkani pun tidak dapat menolong Nurdin dan Herlina terkait dana PKH yang menurutnya berada di bawah wewenang langsung dari pihak kementerian. Menurutnya perangkat desa hanya dapat mengusulkan calon penerima, sementara yang menyeleksi layak atau tidak mendapat bantuan PKH berada di Pusat.

Begitu pula dengan bantuan langsung tunai alias BLT yang menurutnya hanya diprioritaskan bagi keluarga tertentu saja. Dia mencontohkan syarat penerima BLT seperti sudah lanjut usia, penyakit menahun dan disabilitas.

Meskipun demikian, Syurkani tidak menampik jika kondisi keluarga Nurdin sangat membutuhkan bantuan, terutama untuk membangun rumah baru. "Jika dilihat kondisi rumah yang dihuni oleh bersangkutan, tentu sangat cocok untuk dibantu," tandas Syurkani.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...