KIP Aceh: Suaidi Yahya Belum Gugur Dari Status Bacaleg

Foto: Rianza/HabaAceh.id

Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan status Suaidi Yahya sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR Aceh pada Pemilu 2024, belum gugur meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, mengatakan status bacaleg Suaidi Yahya akan gugur apabila sudah ada putusan berkekuatan tetap atau inkrah dari pengadilan. 

"Kita lihat bagaimana keputusan dan surat dari pengadilan dulu. Sebelum ada surat itu masih (sebagai bacaleg)," kata Syamsul saat dikonfirmasi HabaAceh.id, Kamis (25/5).

Syamsul menyampaikan, apabila surat dari pengadilan sudah keluar maka pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu, tidak langsung mengambil keputusan. 

"Yang jelas tidak boleh itu mantan narapidana yang masih mempunyai kuasa hukum tetap, misalnya ditetapkan lima tahun hukuman. Tapi kalau dia sudah keluar dan sudah direhab segala macam baru bisa," jelasnya.

Kendati demikian, Syamsul yakin partai politik pengusung Suaidi punya pertimbangan untuk mengganti bacaleg yang sedang menghadapi proses hukum.

"Kita lihat dulu lah kalau sudah keluar surat dari pengadilan. Nanti partai juga pasti akan mempertimbangkan bagaimana," ungkapnya.

Sementara itu, Jubir Partai Aceh, Nurzahri, mengatakan pihaknya dari pimpinan partai belum memutuskan sikap terkait ditetapkannya eks wali kota Lhokseumawe tersebut sebagai tersangka.

“Kami sedang mempelajari kasus dan perkembangannya,” kata Nurzahri saat dikonfirmasi, Rabu (24/5). 

Nurzahri menyebut, pihaknya akan mengambil tindakan terbaik terhadap Suaidi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tentunya kami akan mengambil tindakan yang terbaik sesuai peraturan Perundang-undangan sambil memantau terus kasus tersebut,” ujarnya. 

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...