INFOGRAFIS
Kerugian Negara Kasus Korupsi PT RS Arun Capai Rp30 Milliar
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melansir kerugian negara terkait kasus korupsi di PT Rumah Sakit Arun mencapai Rp30 Miliar.
Kepala Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, mengatakan kerugian negara Rp30 miliar itu berdasarkan temuan dari hasil dengan ahli keuangan negara terkait kasus tersebut.
"Tapi kami tetap menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor. Namun, kerugian negara sementara ini mencapai 30 miliar," kata Lalu Syaifudin kepada awak media, Jumat (28/4).







Komentar