Kepala BKPSDM: Lelang Jabatan Disdik Abdya Sesuai Aturan
Foto : Julida Fisma/HabaAceh.id"Sah-sah saja, karena kepala Dinas Pendidikan Abdya saat ini tinggal 2 bulan lagi memasuki masa pensiun," kata Said.
Blangpidie - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat Daya (Abdya), Said Jailani, mengatakan lelang jabatan eselon II pada Dinas Pendidikan Kabupaten setempat tidak melanggar dan sudah sesuai aturan.
"Sah-sah saja, karena kepala Dinas Pendidikan Abdya saat ini tinggal 2 bulan lagi memasuki masa pensiun," kata Said saat dikonfirmasi HabaAceh.id, Senin (6/2).
Dikatakan Said, pihaknya telah berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan dinyatakan lelang jabatan tersebut tidak menyalahi aturan.
"Kalau misalnya masa pensiunnya 6 bulan lagi lalu kita lakukan lelang, itu yang tidak boleh, ini kan 2 bulan lagi, boleh-boleh saja dan hal ini sudah kita konsultasikan," ujarnya.
Menurut Said, pemerintah tidak menggangu masa pensiun jabatan eselon II Disdik Abdya lantaran hanya satu jabatan.
"Tidak mungkin kita tunggu masa pensiun, karena cuma satu orang yang kosong kita khawatirkan pelelangan tidak efektif," ungkapnya.
Apalagi, sebut Said, lelang jabatan eselon II dimasa jabatan Pj sangat berbeda jika dibandingkan dengan Bupati definitif.
"Beda masa jabatan Pj dengan Definitif, dimasa Pj banyak prosedur dan urusannya panjang yang harus kita lalui," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat Daya (Abdya), Jauhari, mengaku hingga kini masih aktif beraktifitas sebagai seorang Kadis menjelang masa pensiun pada Mei 2023 mendatang.
"Alhamdulillah sehat, dan masih aktif sebagai kepala Dinas Pendidikan," kata Jauhari saat dihubungi HabaAceh.id.









Komentar