Kemenkopolhukam Minta Izin Imigran Rohingya Ditampung di Bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe

Kemenkopolhukam Minta Izin Imigran Rohingya Ditampung di Bekas Kantor Imigrasi LhokseumaweFoto: Mulyadi/HabaAceh.id

"Untuk izinnya belum kita terima dari Dirjen. Jadi kita tunggu aja putusannya, baru kita lakukan langkah selanjutnya," katanya

Lhokseumawe - Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) meminta izin kepada Dirjen Imigrasi untuk dapat menggunakan bekas kantor imigrasi sebagai lokasi penampungan sementara pengungsi Rohingya.

Permintaan itu disampaikan lewat surat yang ditandatangani Asisten Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Menkopolhukam RI, Bambang Pristiwanto tertanggal 25 November 2022.

Penampungan pengungsi Rohingya di bekas kantor Imigrasi Blang Mangat, Lhokseumawe disebutkan bersifat sementara hingga ditempatkan di lokasi permanen nantinya.

Terkait kebutuhan renovasi dan dukungan lainnya, Kemenpolhukam akan melakukan koordinasi dengan pihak UNHCR dan IOM yang saat ini berada di Kota Lhokseumawe.

Kepala Imigrasi Lhokseumawe, Fauzi, mengatakan untuk saat ini pihaknya belum menerima surat perintah izin dari Dirjen Imigrasi.

"Untuk izinnya belum kita terima dari Dirjen. Jadi kita tunggu aja putusannya, baru kita lakukan langkah selanjutnya," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (25/11). 

Sebelumnya, Kemenkopolhukam sudah meminta izin kepada Satgas PPLN Kota Lhokseumawe agar menyediakan lokasi penampungan sementara untuk pengungsi Rohingya agar mudah pemberian bantuan dan lokasi aman.

Namun Pemko Lhokseumawe tidak bisa menampung pengungsi tersebut karena Satgas PPLN Kota Lhokseumawe sudah dibubarkan. Selain itu gedung BLK Kota Lhokseumawe sebelumnya dijadikan lokasi penampungan Rohingya kini sudah dijadikan tempat belajar dan mengajar. (Mulyadi

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...