Kejati Didesak Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus PSR Aceh Barat

Kejati Didesak Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus PSR Aceh BaratFoto: Rianza/HabaAceh.id
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, saat berkunjung ke Redaksi HabaAceh.id, Senin (4/12)

Banda Aceh - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Barat.

Menurutnya, dalam melakukan pencucian uang tersebut para terduga pelaku telah melakukan berbagai upaya, termasuk menyamarkan uang hasil kejahatan korupsi dalam bentuk lain seperti pembelian aset, alat berat, mobil atau dalam bentuk emas atas nama pihak lain.

"Para terdakwa diduga secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu membeli alat-alat berat, serta lainnya dari sumber uang hasil kejahatan korupsi berencana tersebut," kata Askhalani kepada HabaAceh.id, Senin (4/12).

Askhalani mengharapkan jaksa melakukan upaya hukum lain di luar ancaman pidana korupsi, yaitu dengan melakukan proses terhadap adanya pidana pencucian uang.

"Jadi, jaksa Kejati tidak hanya berfokus pada pidana korupsi saja, tapi juga melakukan upaya hukum khusus yaitu dengan melakukan penegakkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelasnya.

Berdasarkan aturan tersebut, kata dia kejaksaaan seharusnya melakukan pengusutan mulai dari bagaimana para pihak menyembunyikan atau menyamarkan sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan atas harta kekayaan yang dimiliki tersangka.

“Maka berdasarkan kondisi itu, jaksa harus berani melakukan upaya hukum lain dan tidak hanya bermain nyaman dalam membongkar pidana kejahatan korupsi berencana di kasus PSR tersebut," lanjutnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...