Kasat Reskrim: Komplotan HS Sudah Dua Kali Menyelundupkan Rohingya ke Aceh
Meulaboh – HS (33) bersama teman-temannya diduga sudah dua kali menyelundupkan imigran Rohingya ke Aceh. Hal tersebut diketahui berdasarkan penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat usai HS cs ditangkap.
“Untuk peristiwa ini berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan (tersangka) ini kegiatan yang kedua kalinya (penyelundupan imigran rohingya ke Aceh),” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandi, Rabu (3/4).
Fachmi mengatakan, aksi pertama dilakukan HS dan komplotannya pada Desember 2023 lalu dengan metode sama, yaitu menjemput para imigran di tengah laut menggunakan kapal nelayan.
“Ada sekitar 70 orang yang dimasukkan, metode kerjanya sama, dijemput di perairan Sabang kemudian dibawa ke wilayah Abdya. Dari sana, diangkut menggunakan truk ke Tanjung Balai Sumatera Utara, lalu diseberangkan ke Tanjung Selangor Malaysia,” katanya.
Fachmi menyebutkan, aksi penyelundupan puluhan imigran Rohingya yang dilakukan HS dan teman-temannya pada Desember lalu berhasil dengan mulus tanpa diketahui petugas.
“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan kita bahwa tersangka HS ini bertugas sebagai kurir, apakah di sana (Malaysia) mereka (imigran Rohingya) dipekerjakan, kita tidak tahu dan yang bersangkutan juga mengatakan tidak mengerti soal itu,” ujar Fachmi.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di perairan Aceh.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, mengatakan keempat orang yang diamankan tersebut terdiri dari tiga warga Aceh Selatan dan satu warga Aceh Barat Daya (Abdya).
Dia merincikan masing-masing tersangka berinisial HS (33) seorang wiraswasta warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji, Aceh Selatan. Tersangka selanjutnya M (46), seorang nelayan warga Desa Kuta Iboh, Kecamatan Labuhan Haji, Aceh Selatan.
Tersangka lainnya berinisial E (49) seorang petani warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji, Aceh Selatan, dan tersangka HI (25), seorang mahasiswa warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan–Tangan, Abdya.
Mereka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 tentang keimgrasian dan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.









Komentar