Jumlah Penduduk Miskin di Aceh Capai 804 Ribu Orang

Jumlah Penduduk Miskin di Aceh Capai 804 Ribu OrangFoto: Mulyadi/HabaAceh.id
Ilustrasi

Banda Aceh — Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh mencatat jumlah penduduk miskin di Aceh sebanyak 804,53 ribu orang atau 14,23 persen. Jumlah tersebut relatif menurun dibandingkan Maret 2023.

“Pada Bulan Maret 2024, jumlah penduduk miskin di Aceh sebanyak 804,53 ribu orang atau 14,23 persen. Berkurang 2,2 ribu orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2023 yang jumlahnya 806,75 ribu orang atau 14,45 persen,” kata Kepala BPS Aceh, Ahmadriswan Nasution, dalam konferensi pers virtual, Senin (1/7).

Menurutnya, komoditi makanan yang berpengaruh besar terhadap nilai garis kemiskinan di perkotaan relatif sama dengan di perdesaan, di antaranya beras, rokok kretek filter, dan ikan tongkol/tuna/cakalang.

Sedangkan untuk komoditi bukan makanan yang berpengaruh terhadap nilai garis kemiskinan adalah biaya perumahan, bensin, dan listrik. 

Ahmadriswan menyebut, jika dilihat berdasarkan daerah persentase penduduk miskin di daerah perdesaan mengalami penurunan sebesar 0,17 poin, yaitu dari 16,92 persen pada Maret 2023 menjadi 16,75 persen pada Maret 2024. Sedangkan di daerah perkotaan mengalami penurunan sebesar 0,19 poin, yaitu dari 9,79 persen menjadi 9,60 persen. 

“Sedangkan berdasarkan jumlah, penduduk miskin di daerah perdesaan mengalami penurunan sekitar 3,6 ribu orang sehingga jumlahnya menjadi 613,98 ribu orang pada Maret 2024. Sedangkan jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan mengalami penambahan sekitar 1,4 ribu orang sehingga jumlah penduduk miskin di Aceh menjadi 190,55 ribu orang pada Maret 2024,” jelasnya.

Ahmadriswan menjelaskan, besar kecilnya jumlah penduduk miskin sangat dipengaruhi oleh garis kemiskinan karena penduduk miskin merupakan penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Di mana, garis kemiskinan pada Maret 2024 mengalami perubahan sebesar 5,37 persen jika dibandingkan dengan Maret 2023, yaitu dari Rp627.534 per kapita per bulan menjadi Rp661.227 per kapita per bulan. 

Sementara, untuk daerah perkotaan garis kemiskinan mengalami perubahan sebesar 5,82 persen, dari Rp657.772 per kapita per bulan pada Maret 2023 menjadi Rp696.048 per kapita per bulan pada Maret 2024. 

Sedangkan daerah perdesaan mengalami perubahan sebesar 5,13 persen yaitu dari Rp612.007 per kapita per bulan pada Maret 2023 menjadi Rp643.398 per kapita per bulan pada Maret 2024. 

“Angka kemiskinan saat ini menjadi sinyal bagi Pemerintah Aceh untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengentasan kemiskinan di Aceh,” pungkasnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...