Jaksa Syariah Tuntut Kakek Terdakwa Pencabulan Cucu 200 Bulan Penjara

Jaksa Syariah Tuntut Kakek Terdakwa Pencabulan Cucu 200 Bulan PenjaraFoto: Julinar Nora Novianti/HabaAceh.id
Kantor Mahkamah Syariah Banda Aceh

Banda Aceh - Jaksa Syariah pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut SA (71), kakek yang menjadi terdakwa pencabulan dua cucu kandung, dengan 16 tahun delapan bulan penjara. 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan kasus pelecehan dengan terdakwa SA yang digelar secara tertutup di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Kamis (21/9).

Jaksa menilai kakek 71 tahun tersebut terbukti melakukan pelecehan sehingga layak mendapat hukuman sesuai tuntutan.

"Dengan demikian kami menuntut terdakwa dengan hukuman 200 bulan atau 16 tahun delapan bulan kurungan penjara," tulis Jaksa dalam tuntutannya.

Tuntutan tersebut mendapat respons positif dari kuasa hukum korban, Askhalani, SH. Namun, dia berharap hukuman terdakwa tidak hanya mengacu pada tuntutan jaksa, tapi lebih tinggi agar mendapat efek jera.

"Kami berharap Majelis Hakim tetap memberikan hukuman yang paling tinggi kepada terdakwa biar ada efek jera," kata Askhalani.

Sebelumnya diberitakan, SA (71) ditangkap Polresta Banda Aceh karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua cucunya yang masih di bawah umur secara berulang kali dengan modus bermain TikTok. 

Kedua korban selama ini tinggal di rumah SA bersama ibu kandung mereka, setelah kedua orangtua korban bercerai pada tahun 2021.

Mahkamah Syari'ah (MS) Banda Aceh menerima kasus pencabulan dua cucu yang dilakukan SA tersebut dari pihak kejaksaan pada 31 Juli 2023 yang lalu. 

Kasus ini baru didaftarkan ke MS Banda Aceh pada 1 Agustus 2023.

Kuasa hukum terdakwa SA kemudian mengajukan penangguhan penahanan pada 10 Agustus 2023 kepada MS Banda Aceh. Sementara izin penangguhan penahanan kemudian dikeluarkan MS Banda Aceh pada 24 Agustus 2023.

Laporan: Julinar Nora Novianti

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...