Izin Pemakaian Taman PKA untuk Acara Anies Dicabut

Izin Pemakaian Taman PKA untuk Acara Anies Dicabut

“Jika benar akan kami kabari segera kepada masyarakat. Kalau memang, kami pindah,” katanya.

Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Seni dan Budaya mencabut izin pemakaian Taman Ratu Safiatuddin atau Taman PKA untuk kegiatan Anies Baswedan dalam kunjungan ke Aceh pada Sabtu 3 Desember nanti.

Pencabutan izin tersebut diketahui berdasarkan surat bernomor 900/096/2022 tertanggal 28 November 2022, yang diteken oleh Kepala UPTD Taman Seni dan Budaya Disbudpar Aceh, Azhadi Akbar.

“Izin penggunaan Area Taman Ratu Safiatuddin dicabut, karena kegiatan saudara tidak sesuai dengan ketentuan surat perizinan yang Kami keluarkan pada point 2 ayat (a) dan (b),” bunyi poin pertama pada surat tersebut.

Dalam surat itu juga disebutkan, sebelumnya pada tanggal 25 November 2022 UPTD Taman Seni dan Budaya Disbudpar Aceh sudah mengeluarkan surat izin bernomor TU.900/120 soal pemakaian tempat area Taman Ratu Safiatuddin untuk kegiatan jalan santai dan silaturahmi pada tanggal 3 Desember 2022.

Berdasarkan bunyi surat itu, izin kegiatan jalan santai dan silaturrahmi tersebut dicabut karena tidak sesuai dengan ketentuan prosedur penyewaan, dan surat tersebut ditujukan ke kepada T.Mufri.

“Kegiatan yang tidak sesuai dengan point 2 Ayat (a) dan (b) harus dilakukan sesuai dengan prosedur penyewaan sesuai ketentuan yang berlaku,” isi surat tersebut.

Sementara itu,  Ketua DPW Partai NasDem Aceh, Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya belum mengetahui perihal surat tersebut. Hingga saat ini mereka sedang mencoba konfirmasi kepada pihak terkait.

“Jika benar akan kami kabari segera kepada masyarakat. Kalau memang, kami pindah,” katanya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...