Empat Pelaku Pengrusakan Kantor KONI Aceh Timur Ditahan
Banda Aceh — Penyidik Gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Polres Aceh Timur terus melakukan penyidikan terhadap kasus pengeroyokan dan pengrusakan fasilitas kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Timur.
"Untuk saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu H, Y, S, dan J," kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto dalam keterangannya, Selasa (19/3).
Ade menjelaskan, keempat tersangka yang ditahan tersebut merupakan pengurus KONI dan Cabor di Kabupaten Aceh Timur. Saat ini, mereka telah ditahan di Rutan Mapolda Aceh.
Kata Ade, penyidik masih melakukan pengembangan dan pemeriksaaan secara intensif terhadap saksi-saksi lain untuk menemukan pelaku atau dugaan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Kita akan mengungkap secara tuntas kasus ini, karena telah mengganggu kamtibmas di wilayah Aceh Timur.. Penanganan kasus ini juga dipastikan profesional," ujarnya.
Di samping itu Kombes Ade juga menyampaikan, situasi saat ini kondusif harus tetap terjaga, apalagi sebentar lagi Aceh akan menjadi tuan rumah perhelatan besar PON, sekaligus secara bersamaan juga akan memasuki tahapan Pilkada serentak.
Diberitakan sebelumnya, delapan orang tersangka kasus pengrusakan barang dan fasilitas kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Timur diboyong ke Polda Aceh, Sabtu (16/3).
"Iya benar. Kasus pengrusakan di KONI Aceh Timur sudah ditarik ke Polda Aceh. Selain pengrusakan juga ada penganiayaan yang dilaporkan," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Timur pada 13 Maret lalu. Namun, untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan, maka perkara beserta para terduga pelaku yang sudah diamankan ditarik ke Polda Aceh.


Komentar