Breaking News

Dua Pasangan Calon Independen Wali Kota Lhokseumawe Tidak Memenuhi Syarat

Dua Pasangan Calon Independen Wali Kota Lhokseumawe Tidak Memenuhi SyaratFoto: Mulyadi/HabaAceh.id
Kantor KIP Lhokseumawe

Lhokseumawe - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe memastikan dua calon independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Pasangan calon pertama yaitu Azhari dan Ermiati Hamidah, tidak berhasil meng-upload bukti dukungan ke sistem informasi pencalonan (Silon) KPU RI hingga batas akhir yang ditentukan pada 15 Mei 2024,” kata Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim ketika dihubungi, Rabu (22/5).

Namun, pasangan calon ini telah menyerahkan bukti dukungan secara fisik dan softcopy. Hanya saja gagal meng-upload ke sistem Silon KPU RI sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

Dia menyebutkan hingga kini tidak ada aturan baru yang dikeluarkan KPU RI untuk memperpanjang waktu upload bukti dukungan ke sistem pencalonan.

“Namun, jika memang ada aturan baru dari KPU RI nanti dibolehkan lagi upload bukti dukungan, maka akan kami sampaikan ke Azhari dan Ermiati. Hingga saat ini belum ada aturan baru itu, maka pencalonannya tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya.

Sedangkan untuk pasangan Mukhlis Azhar dan Lailan F Saidina, sambung Abdul Hakim, memang tidak membawa bukti dukungan saat datang ke kantor KIP Kota Lhokseumawe.

“Mukhlis Azhar ada datang ke KIP Lhokseumawe, namun tidak membawa bukti dukungan apa pun, hingga batas akhir waktu yang telah ditetapkan. Jadi, kita nyatakan tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.

“Jadi dipastikan Pilkada 2024 ini di Kota Lhokseumawe tidak diikuti oleh calon independen atau perseorangan. Sedangkan untuk pasangan calon yang diusung oleh partai politik belum dibuka masa pendaftaran,” pungkasnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...