DKPP Putuskan Ketua dan Anggota KIP Simeulue Langgar Kode Etik Pemilu
Meulaboh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan tuntutan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Simeulue terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan Anggota KIP Simeulue.
Hal tersebut disampaikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan dugaaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara No 65-PKE-DKPP/v/2024, dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Simeulue, di ruang sidang DKPP Jakarta, Rabu (24/7).
Sidang pembacaan putusan dugaan KEPP Anggota dan Ketua KIP Simeulue tersebut dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo yang bertindak sebagai ketua sidang, I Dewa Kade Wiarsa Raka dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai anggota.
Dalam sidang tersebut, DKPP menyatakan para teradu yaitu ketua dan seluruh anggota KIP Simeulue terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu Chairuzzaman Umar selaku ketua dan merangkap anggota KIP Simuelu, teradu dua Nirwanuddin, teradu tiga Herwansyah Manurung, teradu empat Rajian Saleh dan teradu lima Joharman masing–masing selaku anggota KIP Simeulue terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Sidang DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, DKPP turut memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Simeulue resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu 2024 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Berdasarkan surat tanda terima dokumen pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu No: 061/01-4/SET-02/III/2024 yang diterima HabaAceh.id, berkas laporan diserahkan pada Senin, 4 Maret 2024 oleh Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra. Laporan tersebut diterima oleh staf DKPP, L. Gede Bagas Wanda.
DPC PBB Simeulue merasa janggal dengan keputusan KIP dan Panwaslih setempat. Parpol besutan Yusril itu pun melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Simeulue ke DKPP.
“Kami PBB merasa dirugikan atas keputusan yang tidak menentu dari KIP itu. Contohnya, pada 20 Februari mereka mengeluarkan keputusan untuk melaksanakan PSU di beberapa wilayah sesuai dengan rekomendasi Panwas Kecamatan Simeulue,” kata Ketua Bappilu PBB Simeulue, Marwan, Senin (26/2).
Di antara TPS yang direkomendasikan untuk melaksanakan PSU yaitu TPS 002 di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur. Dalam putusan KIP, PSU di TPS tersebut akan dilakukan pada semua jenjang dari DPRK, DPRA, DPD RI, DPR RI dan Presiden.
Di antara TPS yang direkomendasikan untuk melaksanakan PSU yaitu TPS 002 di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur. Dalam putusan KIP, PSU di TPS tersebut akan dilakukan pada semua jenjang dari DPRK, DPRA, DPD RI, DPR RI dan Presiden.







Komentar