Diduga Pakai Narkoba, Polisi Ringkus Dua Warga Lampahan
Redelong - Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah menangkap WR (33) dan NH (31), warga Kampung Lampahan, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (16/5) sekira pukul 23.30 WIB.
Polisi menangkap keduanya di Kampung Lampahan karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, mengatakan polisi menyita barang bukti dari tangan WR berupa satu paket plastik transparan, yang diduga berisi sabu seberat 0,3 gram, satu paket ganja seberat 3 gram, serta satu unit handphone merk Oppo warna hitam.
"Kemudian dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap NH pada hari itu juga sekira pukul 23.00 WIB atau setengah jam dari penangkapan terhadap WR," kata Nanang Indra Bakti, Jumat (17/5).
Sementara dari tangan tersangka NH, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram dalam bungkus rokok, yang dibalut dengan kertas timah.
Barang bukti lain berupa satu buah alat hisap sabu (bong), terdiri dari pipet dan kaca pirex, dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam.
"Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan Mapolres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.





Komentar