BPOM Temukan Ratusan Pak Boraks Produksi Mie dan Kerupuk Tempe di Aceh

BPOM Temukan Ratusan Pak Boraks Produksi Mie dan Kerupuk Tempe di AcehFoto: Julinar Nora Novianti/HabaAceh.id
Bahan tambahan pangan boraks yang ditemukan di Aceh Besar dan Aceh Barat oleh BPOM Aceh.

Banda Aceh - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh menemukan 478 pak bahan pangan berbahaya jenis boraks di Aceh Besar dan Aceh Barat. Garam pengembangan itu digunakan sebagai bahan tambahan dalam pembuatan mie dan kerupuk tempe.

Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, mengungkapkan adanya pabrik yang memproduksi kerupuk tempe menggunakan bahan campuran boraks di Gampong Doi, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, berdasarkan hasil penelusuran BPOM.

“Dari hasil penelusuran kami, sumber pengadaannya itu dari pasar di Lambaro,” kata Yudi.

Namun, Yudi mengatakan, pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada tempat produksi kerupuk tempe tersebut untuk tidak menggunakan boraks dalam proses produksinya.

Kerupuk tempe tersebut diketahui diproduksi oleh lansia berusia 60 tahun. Mereka mendapatkan bahan tambahan berbahaya tersebut dari pasar yang ada di Lambaro.

“Dia tahu (bahan yang digunakannya berbahaya), sudah berulangkali kita edukasi, tapi tetap saja,” ujarnya.

Sementara itu, Yudi menjelaskan alasan para produsen masih terus menggunakan boraks sebagai bahan campuran kerupuk tempenya dengan alasan formula yang sudah turun-temurun digunakan. Selain mempercantik, boraks juga berfungsi sebagai perenyah kerupuk.

“Kita sudah sampai tawarkan untuk ikut cooking class, coba untuk ganti formula dengan yang baru, coba diganti dengan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang boleh,” ujarnya.

Yudi mengatakan Nomor Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang tertera pada kemasan garam pengembangan merek serumpun ayam itu juga palsu.

“Itu palsu, mana ada itu legalisasi yang memperbolehkan menjual boraks,” pungkasnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...