Bendahara Dinkes Aceh Utara Jadi Tersangka Korupsi Gaji Pegawai
Foto: Mulyadi/HabaAceh.idLhokseumawe – Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran kekurangan gaji pegawai dari tahun 2015 hingga 2019 di Puskesmas yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.
Penyerahan dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024, pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prastya, menjelaskan tersangka dan barang bukti telah diterima langsung oleh Jaksa Madya Ivan Najjar Alavi, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejari Aceh Utara.
"Tersangka berinisial MS (47) merupakan Bendahara Dinas Kesehatan Aceh Utara. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara tahun 2019 dan 2020, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 918.276.760," katanya.
Ia menyatakan serah terima tersebut merupakan bagian dari proses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/08/VIII/RES.3.3/2023/Reskrim yang diterbitkan pada 16 Agustus 2023.
Barang bukti yang diserahkan mencakup dokumen-dokumen keuangan, seperti daftar kekurangan gaji, rekening koran Puskesmas, slip setoran, dan cek bank yang menunjukkan aliran dana terkait.
"Proses penyerahan ini menandai langkah lanjutan dalam penyidikan dan upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di wilayah Aceh Utara," pungkasnya.








Komentar