Anggota PPS di Aceh Barat Diduga Ikut Kampanye Paslon Bupati

Meulaboh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kecamatan Johan Pahlawan meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat, untuk memberhentikan salah seorang Petugas Pemungutan Suara (PPS) Desa Suak Sigadeng atas dugaan telah melakukan pelanggaran.
Hal tersebut tertuang dalam dokumen surat Panwaslihcam Johan Pahlawan tentang kajian pelanggaran Nomor : 001/LP/TM/Kec. Johan Pahlawan/01.06/IX/2024 tanggal 23 September 2024 yang ditandatangani oleh Komisioner Panwaslihcam Johan Pahlawan, Malek Ridwan, Reja Fahmi dan Muhammad Nasir.
Dalam surat tersebut dijelaskan, Panwaslihcam Johan Pahlawan telah menyurati dan meminta keterangan dari anggota PPS Desa Suak Sigadeng.
Surat itu terkait video viral yang menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Barat dalam kegiatan arisan ibu – ibu di salah satu cafe di Desa Suak Ribee pada Sabtu (21/9) 2024.
Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan, Panwaslihcam Johan Pahlawan menyimpulkan anggota PPS itu dengan sadar menghadiri kegiatan tersebut, dan berorasi politik memberikan dukungan kepada salah satu paslon yang maju dalam Pilkada 2024.
Dari bukti video dan keterangan anggota PPS tersebut, Panwaslihcam Johan Pahlawan menilai hal itu telah memenuhi unsur pelanggaran dengan menguntungkan salah satu calon, padahal yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota PPS Desa Suak Sigadeng.
Atas dasar itu, Panwaslihcam Johan Pahlawan merekomendasikan untuk dilakukan pemberhentian terhadap yang bersangkutan dari jabatannya sebagai anggota PPS Desa Suak Sigadeng.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Panwaslihcam Johan Pahlawan, Muhammad Nasir, membenarkan pihaknya merekomendasikan pemberhentian terhadap anggota PPS Desa Suak Sigadeng tersebut.
“Betul (merekomendasikan pemberhentian terhadap anggota PPS) ke KIP selaku yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK),” kata Nasir singkat saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9).
Komentar