Adik Irwandi Yusuf Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ Lhokseumawe

Foto: Mulyadi/HabaAceh.id
Adik Irwandi Yusuf yang menjabat sebagai Kadis DKPPP Kota Lhokseumawe, MY, saat akan dibawa Ke Lapas Kelas IIA Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe, MY, Ditetapkan tersangka korupsi dugaan upah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe.

Saat ditetapkan jadi tersangka, MY menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP) Kota Lhokseumawe. MY merupakan adik mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. 

Dia terlihat menggunakan dua tongkat ketika keluar dari ruang pemeriksaan penyidik. Sedangkan kaki kirinya diperban dikarenakan kondisi sedang sakit. 

"Tadi ada salah satu tersangka berinisial MY dijemput oleh tim kejaksaan ke rumahnya. Dikarenakan tersangka beralasan karena sakit," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Lalu Syaifudin kepada awak media, Kamis (12/10).

Namun, setelah dijemput tidak ada kendala disaat dilaksanakan proses pemeriksaan dan penahanan. Untuk saat ini MY bersama empat orang lainnya yakni AZ, S, MY, dan AS ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dugaan upah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan lima tersangka korupsi terkait kasus dugaan upah PPJ Kota Lhokseumawe. Adapun kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.

"Kelima tersangka kini sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe," pungkasnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...