Adik Irwandi Yusuf Didakwa Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe
Foto: Dok HabaAceh.idBanda Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh mulai menyidangkan kasus korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe, Senin (1/4).
Kelima tersangka yang disidangkan tersebut yakni Mawardi Yusuf (adik Irwandi Yusuf) yang saat itu menjabat Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022, Azwar selaku Kepala BPKD Kota Lhokseumawe 2018-2020, Asriana selaku Kepala Subbagian Keuangan BPKD Kota Lhokseumawe, Sulaiman sebagai Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Lhokseumawe, dan Muhammad Dahri selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada BPKD Kota Lhokseumawe.
Dalam sidang dakwaan yang dipimpin T. Syarafi sebagai hakim ketua, Saifuddin selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, menyebutkan jika kelima terdakwa telah menerima dan membagikan pembayaran insentif upah pungut Pajak Penerangan Jalan. Padahal dalam aturan, yang memungut PPJ merupakan tanggung jawab PT. PLN (Persero).
“Seharusnya pemungutan pajak lampu dilakukan oleh PLN, terdakwa tidak berhak menerimanya, sehingga pemberian upah pungut pajak penerangan jalan diberikan secara tidak proporsional,” kata JPU.
Sementara itu, pembayaran insentif upah pungut PPJ juga dilakukan tanpa adanya pembahasan terlebih dahulu dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRK Lhokseumawe yang membidangi masalah keuangan.
Sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 171 Ayat (2) dan penjelasannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
JPU menyebutkan karena perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,15 miliar, berdasarkan perhitungan kerugian negara (PKN) oleh BPKP Aceh.
Kemudian, para terdakwa didakwa dengan Pasal 2, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d dan ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.







Komentar