27 Orang Lulus Seleksi Sembilan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Aceh Barat

27 Orang Lulus Seleksi Sembilan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Aceh BaratFoto: Vinda Eka Saputra/HabaAceh.id
Pengumuman seleksi sembilan JPTP Pemkab Aceh Barat

Meulaboh – Sebanyak 27 orang dinyatakan lulus seleksi terbuka sembilan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat.

Hal tersebut tertuang dalam pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) Nomor: 09/Pansel-JPTP-ABAR/2024 tentang hasil seleksi terbuka pengisian JPTP pemkab Aceh Barat yang ditandatangani Ketua Pansel, Iskandar, di Banda Aceh pada 7 Juli 2024.

Berdasarkan berita acara Nomor: 08/PANSEL-JPTP-ABAR/2024 tanggal 06 Juli 2024, panitia seleksi mengumumkan tiga besar calon pejabat.

Pada jabatan Asisten pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, tiga orang yang dinyatakan lulus yaitu Irfan Murdani, Mirsal dan Mulyagus. Jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yaitu Amril Nuthihar, Hasmi Zuandi dan Teuku Putra Azmisyah.

Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Husensah, Irwan dan Jufrizal, jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Fadhil, Mudassir dan Syamsul Rizal.

Jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Irfan Murdani, Kemal Pasya dan Marjan Hanafie Lubis, sementara untuk jabatan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominsa) Amril Nuthihar, Erdian Mourny dan Mulyagus.

Jabatan Kepala Dinas Pangan yang lulus adalah Kamarlisnur, Rahmi Rukhyat dan Said Ikhsan, kemudian untuk jabatan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) yaitu Erdian Mourny, Jamal Mirda dan Khairuzzadi.

Sementara untuk jabatan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga ketiga orang yang lulus yaitu Kartini, Mirsal dan Said Azmi.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat membuka seleksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengisi posisi sembilan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkup Pemkab setempat.

Terdapat beberapa persyaratan umum yang wajib dimiliki ASN untuk mendaftarkan diri di jabatan tersebut. Salah satunya adalah memahami keistimewaan Aceh, memiliki rekam jejak, integritas dan moralitas yang baik dan memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural serta kompetensi teknis sesuai kompetensi jabatan yang dipilih.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...