1.500 Surat Suara Hasil Lipatan Oknum Caleg di Agara Bakal Dibongkar
Kutacane – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan Komisi Independen (KIP) Aceh Tenggara akan membongkar kembali 1.500 lembar kertas surat suara, yang telah dilipat oleh oknum calon legislatif (caleg) dalam proses sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di Gedung Olahraga (GOR) di Desa Pulonas, Kecamatan Babusalam.
Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KIP Aceh Tenggara agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap surat suara tersebut, untuk memastikan apakah ada unsur atau mengarah ke tindak pidana.
"Alhamdulillah pada hari ini rekomendasi Panwaslih Aceh Tenggara kepada KIP Agara sudah ditanggapi, dan akan dilakukan pembongkaran langsung terhadap 1.500 lembar surat suara yang telah dilipat oleh oknum caleg DPRK tersebut," kata Eka kepada HabaAceh.id, Kamis (11/1).
Selain itu, sebutnya, Panwaslih Agara juga masih terus mendalami motif di balik aksi oknum caleg yang ketahuan ikut dalam proses sortir dan pelipatan surat suara tersebut.
"Masih kita dalami apa motifnya, karena objeknya hanya pelipatan surat suara yang dilipat. Jika ada temuan surat suara yang dicoblos, oknum tersebut akan mengarah ke tindak pidana," ujarnya.
Eka menjelaskan, aksi oknum caleg itu awalnya diketahui berdasarkan hasil temuan salah satu anggota Panwaslih saat sedang bertugas melakukan pengawasan.
“Peristiwa ini saya ketahui setelah menerima laporan dari salah satu anggota Panwaslih yang tengah bertugas dalam pengawasan pelipatan surat suara,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang caleg DPRK ketahuan ikut serta melipat kertas surat suara Pemilu 2024 yang digelar KIP Aceh Tenggara di Gedung Olahraga (GOR) di Desa Pulonas, Kecamatan Babusalam.
Keduanya ialah caleg DPRK dari Partai Aceh (PA) dan PKB, untuk oknum caleg PKB kedapatan ikut melipat kertas surat suara pada hari pertama, Senin (8/1) lalu. Sementara caleg PA ketahuan di hari kedua, Selasa (9/1) kemarin.
Editor: Zuhri Noviandi