BKPSDM Aceh Singkil Sudah Usulkan Tenaga Honorer Kode R3 ke BKN untuk Isi Formasi Kosong

Foto: Ahmad Saidi/HabaAceh.id
Honorer Aceh Singkil saat mengikuti tes PPPK

Singkil - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengusulkan calon PPPK yang masih berstatus atau kode R3 ke Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat dioptimalkan dengan mengisi formasi yang masih kosong.

"Beberapa hari lalu kita sudah mengusulkan tenaga honorer yang masih berstatus R3 ini ke Menteri PAN RB dan ke BKN. Semoga usulan ini dapat disetujui dan dapat dilantik serta diambil sumpah serentak dengan tenaga honorer yang berstatus R2/L dan R3/L yang direncanakan pada tanggal 15 April 2025 mendatang," kata Ali Hasmi, Jumat (10/1).

Selain itu kata Ali Hasmi,  saat ini pihaknya juga sudah berkerjasama dengan Polres Aceh Singkil dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk dapat melakukan tes bebas narkoba bagi calon PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK formasi 2024.

Karena, lanjut Ali Hasmi, surat keterangan bebas narkoba ini merupakan salah satu persyaratan dalam kelengkapan berkas pengajuan penetapan Nomor Induk Pegawai.

"Semoga dengan adanya klinik Polres dan RSUD Aceh Singkil ini, seluruh calon PPPK dapat terbantu dan cepat dalam pengurusan pemeriksaaan bebas narkobanya," ujarnya. 

Untuk diketahui, pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 1 di lingkungan Pemerintah Aceh Singkil tahun 2024 ini dikeluarkan pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu.  

Dalam pengumuman itu, terdapat berbagai kode atau istilah yang masih banyak jarang diketahui. Antara lain kode atau istilah L dan R3 yang tertera dalam kolom hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi calon PPPK.

Tenaga honorer yang dinyatakan berstatus atau kode R3/L dan R2/L pada ujian PPPK formasi 2024, ada sebanyak 1.490 orang yang sebelumnya sempat disebutkan sebanyak 1.444 orang. 

Sedangkan tenaga honorer yang masih berkode atau istilah R3 saja tanpa ada huruf L-nya sebanyak 195 orang.

Kode L ini memiliki arti lulus, sedangkan kode R3 artinya non-ASN terdaftar. Kode R3 merupakan kategori yang digunakan untuk penilaian atau pengelompokan pelamar PPPK. Maksud kode R3 ini menunjukkan status atau golongan peserta non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar dalam database BKN. 

Kode ini diberikan kepada peserta yang terdata, namun tidak serta-merta dinyatakan lulus PPPK. Singkatnya dalam pengumuman kelulusan jika tertera kode R3/L, artinya peserta non-ASN yang terdaftar di BKN dinyatakan lulus penuh waktu.  

Sedangkan kode R3 saja tanpa huruf L, menunjukan peserta non-ASN yang terdaftar di BKN, dinyatakan lulus paruh waktu.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...