Suami Istri di Aceh Barat Lolos Jadi Anggota PPS Pilkada 2024

Foto:HabaAceh.id
Ilustrasi Pilkada

Meulaboh – Pasangan suami istri di Kecamatan Woyla, Aceh Barat lolos menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat, Safrianto membenarkan adanya pasangan suami istri yang lulus seleksi wawancara sebagai anggota PPS untuk Pilkada 2024.

“Iya betul ada di Kecamatan Woyla (pasangan suami istri lulus seleksi anggota PPS) dalam aturan tidak diperbolehkan maka dia (salah seorang) sudah memundurkan diri dan pada pelantikan kemarin tidak datang lagi dia,” kata Safrianto, Selasa (28/5).

Safrianto menjelaskan, pada saat dilakukannya seleksi berkas pihaknya tidak meminta untuk melampirkan dokumen Kartu Keluarga (KK) sehingga mereka tidak mengetahui yang bersangkutan merupakan suami istri.

“Yang menjadi kendala kita kan tidak meminta KK (saat seleksi berkas) kalau di Kartu Tanda Penduduk (KTP) kan kita tidak tahu apakah mereka suami istri atau bukan. Suaminya memundurkan diri dan diganti oleh cadangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 963 orang peserta seleksi dinyatakan lulus sebagai anggota PPS untuk Pilkada 2024 oleh KIP Aceh Barat. 

Para peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus tersebut telah dilantik pada Senin (27/5) di aula Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...