Polres Aceh Tengah Tetapkan Riska Nadirah DPO Penipuan Rekrutmen CPNS

Polres Aceh Tengah Tetapkan Riska Nadirah DPO Penipuan Rekrutmen CPNSFoto: Dok, Polres Aceh Tengah
Polisi tetapkan Riska Nadirah (24) warga Kampung Keramat Mupakat, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah sebagai DPO kasus penipuan rekrutmen CPNS

Takengon - Polres Aceh Tengah menetapkan Riska Nadirah (24) warga Kampung Keramat Mupakat, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana penipuan.

Kasat Reskrim Aceh Tengah, Iptu Andika Ardiansyah mengatakan, Riska Nadirah telah ditetapkan sebagai DPO sejak Senin (18/12), dia dilaporkan sebagai pelaku penipuan rekrutmen CPNS pada bulan Juli 2023 lalu.

"Riska juga dilaporkan dalam kasus penipuan penggelapan mobil rental pada bulan Agustus 2023," kata Iptu Andika, Rabu (20/12) kepada HabaAceh.id.

Menurutnya, pada Juli 2023 lalu Riska menjamin dapat meluluskan salah seorang warga menjadi PNS dan meminta sejumlah uang terhadap korban .

"Korban sudah menyetorkan uang tersebut sebanyak Rp 25 juta kepada Riska, namun hingga Juli 2023 yang bersangkutan belum juga diangkat menjadi PNS," ujarnya.

Kemudian kata Andika,  pada Agustus 2023 lalu Riska menyewa satu unit mobil lalu mobil tersebut kemudian digadaikanya.

"Kita menerima dua Laporan polisi (LP) tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Riska, yakni LP penipuan rekrutmen CPNS dan LP penggelapan mobil rental,"sebutnya.

“Kita mengimbau kepada Riska untuk segera menyerahkan diri,” tambahnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...