Polisi Ungkap 3 Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Banda Aceh
Foto: Rianza/HabaAceh.id"Ini merupakan kasus sodomi. Korbannya merupakan kakak beradik berjenis kelamin laki-laki, masing-masing masih berumur 12 dan 15 tahun," ujar Fadillah.
Banda Aceh - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap tiga kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum polresta setempat.
Sebanyak tiga pelaku berhasil diamankan dalam kasus ini. Mereka masing-masing ditangkap di lokasi yang berbeda dalam periode bulan Oktober hingga November 2022.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kasus pertama yang berhasil diungkap yaitu kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh HM (22), warga Aceh Utara.
"Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap salah seorang pelajar di bawah umur yang masih berusia 15 tahun," kata Fadillah dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Senin (14/11).
Aksi pemerkosaan tersebut terjadi pada 10 September 2022, di rumah kontrakan yang huni pelaku di salah satu gampong dalam Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Selanjutnya, kata Fadillah, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang kedua yakni terjadi di salah satu gampong di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Dalam kasus ini tersangka KA (26) berhasil diamankan. Pria yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta ini melancarkan aksinya di rumah kontrakan yang dihuni olehnya.
"Ini merupakan kasus sodomi. Korbannya merupakan kakak beradik berjenis kelamin laki-laki, masing-masing masih berumur 12 dan 15 tahun," ujar Fadillah.
Berdasarkan keterangan dari pelaku dan korban, perbuatan tak senonoh itu telah dilakukan secara berulang kali.
"Yaitu sejak tahun 2019 hingga Agustus 2022," katanya.
Kemudian kasus yang ketiga, ialah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh MR (29), warga Aceh Besar.
Fadillah menyebutkan, dalam kasus ini pelaku dilaporkan telah memperkosa dua keponakannya yang masing-masing baru berusia 5 tahun dan 6 tahun. Aksi tersebut dilakukan di rumah pelaku.
"Berdasarkan keterangan tersangka dan kedua korban, perbuatan tersangka telah dilakukan berulang kali sejak bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022," imbuhnya.
Fadillah mengatakan, motif para pelaku melakukan pemerkosaan tersebut karena terpengaruh dari melihat gambar-gambar dan video-video berbau pornografi.
"Sehingga memacu hasrat seksualnya untuk melakukan perbuatan kekerasan sesual dan pemerkosaan," ungkap Fadillah.







Komentar