Polisi Tangkap Predator Seks Anak di Pidie
Sigli - Seorang pria di Pidie berinisial S (45) ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli lima anak perempuan. Perbuatan tersebut telah dilakukan tersangka sejak tahun 2023.
Saat melancarkan aksinya, tersangka yang sudah memiliki anak dan istri tersebut membujuk para korban dengan memberi sejumlah uang mulai Rp35 ribu hingga Rp60 ribu.
Kasus pencabulan itu terbongkar usai salah satu dari ibu korban melaporkannya ke Polsek Padang Tiji pada Kamis (25/1).
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengatakan, perbuatan cabul tersangka S telah berlangsung sejak awal tahun 2023 hingga januari 2024. Rentang waktu tersebut sebanyak lima anak perempuan berusia 9-10 tahun menjadi korban.
Tersangka mengaku merayu kelima korban dengan iming-iming memberikan uang sebelum atau setelah melakukan serangan seksual.
"Tersangka membawa korban ke suatu tempat seperti ke belakang kios kosong, di pondok pinggir sawah dan di WC umum kemudian memperkosa anak-anak tersebut," ujar AKBP Imam Asfali, Rabu (31/1)
Atas laporan orang tua korban, polisi kemudian menyelidiki dan menangkap tersangka S. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya S dijerat Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo pasal 48 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinaya dengan hukuman paling banyak 200 kali cambuk atau 200 bulan kurungan penjara.
Kapolres Pidie, Imam Asfali, mengimbau orang tua agar mengawasi dan memerhatikan perubahan sikap anak-anaknya.
"Kami mengimbau kepada orang tua agar tidak mengabaikan perubahan tingkah laku anaknya dalam pergaulan sehari-hari." ujarnya.
Editor: Boy Nashruddin