Polisi Tangkap Nelayan Lhokseumawe yang Diduga Nyambi Jual Ganja
Lhokseumawe - Personel Polsek Banda Sakti mengamankan seorang nelayan berinisial MT (45) asal Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja.
Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, mengatakan MT diamankan oleh petugas pada Rabu (13/12) sekira pukul 16.30 WIB. Dari tangannya, polisi turut menyita barang bukti 12 paket ganja siap edar.
" 12 paket ganja yang sudah siap edar berhasil kita amankan,” kata Ipda Arizal, Kamis (14/12).
Arizal menyebutkan MT ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Lorong V Desa Pusong Lama sering terjadi transaksi narkotika.
Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan saat saat melintas di lokasi mereka bertemu dengan seorang pria mencurigakan.
"Saat kita lakukan pemeriksaan tas yang dipakai oleh tersangka, ditemukan barang bukti 10 paket ganja berukuran sedang dan dua paket ganja berukuran kecil serta uang tunai Rp 66 ribu," ujarnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tambah Arizal, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti.
"Tersangka akan dijerat Pasal 111 Jo Pasal 114 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.





Komentar