Pengulu Kute Jongar Asli Aceh Tenggara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara membawa tersangka Kepdes Jongar Raya berinisial JS di ke Lapas Kelas II B Kutacane (Foto: M. Eko Saputra/HabaAceh.id)

Kutacane - JS, seorang Pengulu Kute (Kepala Desa) Jongar Asli, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan dan penyelewengan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022-2023. Pihak Kejari Aceh Tenggara telah menahan JS di Lapas Kelas II B Kutacane sejak Kamis (31/10) kemarin.

"Tersangka JS, Kepala Desa Jongar Asli ditetapkan tersangka kasus korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022-2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, melalui Kepala Seksi Intelijen Deddi Maryadi, Kamis (31/10).

Deddi merincikan anggaran dana desa yang diduga terjadi penyalahgunaan tersebut sebesar Rp688.255.000 tahun anggaran 2022, dan Rp674.436.000 untuk tahun anggaran 2023.

Penahanan dan penetapan tersangka terhadap JS dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dengan nomor 07.Ist/laporan/2024 tertanggal 9 Mei 2024 terkait indikasi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Kute Jongar Asli tahun Anggaran 2022-2023.

Dari laporan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara kemudian mengeluarkan surat perintah tugas untuk pengumpulan data dan pulbaket, serta melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. 

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam penelusurannya. Alhasil, kejaksaan meningkatkan status pemeriksaan dari penyilidikan ke tahap penyidikan.

"Dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana Desa Jongar Asli dilakukan tersangka Kepdes JS berdasarkan perkiraan penyidik mengakibatkan total kerugian keuangan negara dari anggaran tahun 2022 dan 2023 diperkirakan sebesar Rp 637.490.000 juta," ungkap Deddi.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke tahap penyidikan terkait kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Jongar Asli, Kecamatan Ketambe Tahun 2022-2023. Kabar peningkatan kasus tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, R. Bayu Ferdian, Selasa (6/8).

"Benar, indikasi penyimpangan dana Desa Jongar Asli sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada hari Senin (5/8)," kata Bayu.

Editor: Boy Nashruddin