Pemkab Aceh Singkil Sepakat Tidak Perpanjang Izin HGU PT. Socfindo
Foto: Ahmad Saidi/HabaAceh.idSingkil - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sepakat untuk tidak memperpanjang lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 276 hektare yang saat ini masih dikuasai oleh PT Socfindo. Lahan tersebut akan dipergunkan untuk membangun sarana dan prasarana bagi kepentingan publik.
Pemkab Aceh Singkil sudah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sejak tahun lalu dan diprediksi rampung tahun ini. Pemkab Aceh Singkil juga sudah menyiapkan surat pelepasan HGU yang akan diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kita mendukung penuh pelepasan HGU itu untuk kepentingan publik seperti membangun sarana prasarana yang nantinya bisa digunakan oleh masyarakat setempat," kata Asisten II Setdakab, Faisal, di hadapan puluhan anggota Forum Masyarakat Peduli Tanah Aceh Singkil (Formaspeta), di halaman kantor Bupati Aceh Singkil, Rabu (24/1).
"Kita sudah menyusun untuk lahan 276 hektare. Ini juga kita bersama mendukung, tentunya akan banyak tempat-tempat yang bisa dibangun seperti fasilitas umum, umkm dan sebagainya," tambah Faisal.
Faisal menegaskan penyusunan RTRW sudah dilakukan sejak tahun lalu. Diharapkan, RTRW tersebut dapat selesai tahun ini dan surat pembaruan izin HGU segera ditandatangani.
"Pada tahun 2023 sudah menyusun RTRW ini kesempatan kita bersama-sama untuk bisa membangun fasilitas, agar tempat sarana prasarana itu terpenuhi," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Tanah Aceh Singkil, Frida Siska Sihombing, mendukung langkah Pemkab Aceh Singkil untuk tidak memperpanjang HGU PT Socfindo.
"Kita minta pemerintah tidak memperpanjang HGU itu. Biarkan lahan itu dikembalikan ke masyarakat dan dibangun fasilitas publik," katanya.
Ia menegaskan masyarakat setempat sangat mendukung 276 hektare lahan dikembalikan dan dibangun fasilitas untuk publik dan tidak hanya dikuasai oleh PT Socfindo.











Komentar