KPK Periksa Anak dan Istri Irwandi Terkait Kasus Korupsi Ayah Merin

Foto: Antara
Ilustrasi logo KPK

“Hari ini, pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh untuk tersangka IA (Izil Azhar),” kata Ali Fikri.

Banda Aceh – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur dengan tersangka Izil Azhar alias Ayah Merin. 

Dari sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya merupakan anak dan istri Irwandi Yusuf, yakni Darwati Agani dan Teguh Agam Meutuah.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan untuk hari ini, Rabu (3/5) terdapat 16 saksi yang dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Ditreskrimsus Polda Aceh.

“Hari ini, pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh untuk tersangka IA (Izil Azhar),” kata Ali Fikri.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa KPK untuk tersangka Ayah Merin adalah sebagai berikut:

  1. Darwati Agani, anggota DPRA
  2. Sabaruddin Salamsh, wiraswasta
  3. Maswar, pegawai BPKS
  4. Muhammad Taufiq Reza, Direktur  Utama PT Tuah Sejati.
  5. Maitanur, PNS
  6. Ny. Maryati, dosen
  7. Ratnawati, PNS
  8. Sri Wahyuni Siregar, PNS
  9. Suriati Husen, PNS
  10. Devi Surita, PNS
  11. Faisal Azwar, PNS Bappeda Kota Sabang
  12. Faisal, PNS Dinas PUPR Pemkot Sabang (Jabatan sekarang Sekertaris Dinas PUPR Pemkot Sabang)
  13. Teguh Agam Meutuah (Yayasan Sambinoe)
  14. Ny. Nurmasyitah, wiraswasta
  15. Dewi Meuthia, wiraswasta
  16. Nadia, wiraswasta.

Sebelumnya, KPK terus mendalami kasus gratifikasi senilai Rp32,4 miliar yang menyeret Ayah Merin. Gegara kasus tersebut eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Irwandi dilakukan agar proses penyidikan pembangunan BPKS Sabang tersebut dapat segera rampung.

“Benar, agar proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dapat segera dirampungkan,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi HabaAceh.id, Senin (6/3).

 

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...