KIP Aceh Usulkan Penambahan Jumlah Kursi DPRK untuk Sejumlah Daerah

KIP Aceh Usulkan Penambahan Jumlah Kursi DPRK untuk Sejumlah DaerahFoto: Rianza/HabaAceh.id
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Munawarsyah.

"Dipastikan terdapat penambahan 15 kursi dan dirancang penambahan 8 daerah pemilihan DPRK," kata Munawarsyah.

Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengusulkan adanya penambahan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan kota (DPRK) untuk sejumlah daerah pada Pemilu 2024 mendatang. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Munawarsyah, mengatakan,  mereka telah mengusulkan 103 daerah pemilihan dengan alokasi kursi 665 yang tersebar di 23 kabupaten/kota.

"Dipastikan terdapat penambahan 15 kursi dan dirancang penambahan 8 daerah pemilihan DPRK," kata Munawarsyah dalam keteranga tertulis, Kamis (24/11). 

Munawarsyah menyebutkan, pihaknya telah mempresentasikan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRK Se Aceh di KPU RI pada   21 November 2022 lalu.

Dijelaskannya,  rancangan penambahan penataan dapil ini diusulkan karena adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan  alokasi kursi dalam satu dapil melebihi batas maksimal atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh Undang-Undang. 

"Kemudian adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan 7 prinsip penataan daerah pemilihan," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Munawarsyah, KIP kabupaten/kota akan mengumumkan rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRK di masing-masing kabupaten/kota kepada publik untuk mendapatkan tanggapan masukan dari masyarakat sampai tanggal 7 Desember 2022.

"Selanjutnya KIP kabupaten/kota akan melakukan uji publik daerah pemilihan pada tanggal 7 sampai 16 Desember 2022," katanya.

Adapun penambahan alokasi kursi tersebut ialah, wilayah Aceh Besar dari 35 kursi bertambah lima kursi menjadi 40 kursi, Aceh Tamiang dari 30 kursi menjadi 35 kursi dan Gayo Lues dari 20 kursi menjadi 25 kursi. 

Kemudian, KIP Aceh juga mengusulkan rancangan penataan dapil DPRK di sejumlah daerah. Dapil yang ditata yaitu Aceh Selatan sebanyak 30 kursi dengan dua rancangan Dapil, masing-masing tetap dengan lima Dapil. 

Selanjutnya, Aceh Tenggara 30 kursi dengan dua rancangan dapil, masing-masing tetap dengan lima dapil. Lalu, Aceh Utara 45 kursi, dengan tiga rancangan dapil, rancangan pertama enam dapil, rancangan kedua delapan dapil dan rancangan ketiga sembilan dapil. 

Berikutnya Aceh Tamiang 35 kursi, dengan dua rancangan dapil. Rancangan pertama tiga dapil dan rancangan kedua lima dapil. Kota Sabang 20 kursi, dengan dua rancangan dapil, di mana rancangan pertama dua dapil dan rancangan kedua ada tiga dapil. 

Terakhir Langsa sebanyak 25 kursi, dengan dua rancangan dapil, rancangan pertama tiga dapil dan rancangan kedua empat dapil.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...